HALUT, OT- Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut, baru saja dibentuk awal tahun 2020, namun sudah berhasil meringkus tiga orang tersangka Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Halut, Ipda Aktuin Moniharapong mengatakan, ketiga tersangka diringkus pada tempat yang berbeda dalam waktu sehari.
Menurutnya, sesuai dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat, bahwa tersangka pertama inisial RM alias Olen diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu.
"Anggota Satnarkoba Polres Halut mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran orang tersebut, maka pada 18 Januari 2020 pukul 15.20 wit dilakukan penangkapan terhadap tersangka pertama," jelas Aktuin dalam konferensi pers di Mapolres Halut, Sabtu (1/2/2020).
Katanya, disaat anggota Opsnal Sat Narkoba lakukan penangkapan terhadap tersangka pertama sementara lagi duduk di atas motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi, di tempat kejadian perkara (TKP) samping Puskesmas Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halut.
"Tersangka pertama ditangkap dan langsung dilakukan penggeledahan bagian badan ternyata temukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang di sembunyikan dalam tas samping miliknya," ujarnya.
Bahkan, barang bukti (BB) yang diamankan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Halut yakni 2 ( dua) sachet plastik bening ukuran kecil berisi bubuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.08 gram.
"Satu Unit sepeda motor Honda Vario warna putih tampa Momor Polisi, serta Tersangka RM alias Olen (34 ) tahun karyawan honorer diamankan ke kantor Sat Narkoba dan di lalukan tes Urine ternyata tersangka positif dan dalam pengembangan tersangka mengaku dapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Rio," pungkasnya.
Sementara tersangka kedua, Lanjut Kasat, inisial RT alias Rio (36) tahun, pekerjaan PNS di tan gkap di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, di hari yang sama penangkapan pada 18 Januari 2020 kurang lebih pukul 19.30 Wit tersangka ditangkap di rumahnya depan Losmen Kita, Desa Gosoma, dan tersangka saat itu sementara minum kopi di ruang tamu rumahnya.
"Anggota Opsnal Sat Narkorba langsung masuk kerumahnya untuk melakukan penggeledahan ke tersangka, lalu menemukan alat hisap sisa narkotika diduga jenis sabu yang disimpan pada samping rumah dalam kandang ayam, setelah itu tersangka diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Halut guna dilakukan penyelidikan dan tes urine serta pengembagan," ungkapnya
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) 1 (satu) pipet Kaca, 1(satu) buah selang kecil, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum sintik, 1(satu) botol air mineral, 1(satu) unit Handphone Merek Xiaomy langsung diamankan.
Kemudian Anggota Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga inisial RA alias Rommy (36) wiraswasta, saat ditangkap di dalam rumahnya Desa Gosoma pada 18 Januari 2020 kurang lebih pukul 22.20 Wit saat tersangka berada dalam rumahnya.
Kasat menjelaskan, dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ketiga ternyata di temukan 1 (satu) sachet sabu yang diletakan di atas lemari, serta 1 (satu) sachet sabu yang ditanam dalam kamar tidurnya.
"Setelah mendapat barang bukti (BB), tersangka langsung diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Halut guna dilakukan Tes Urine dan melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya pengembangan kasus tersebut," tandasnya.
Untuk itu, Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi para penyalahgunaan narkotika.
"Kami mohon kerjasama dan rekan-rekan sekalian, apabila ada informasi yang berkaitan terkait dengan peredaran gelap narkotika tolong diberitahukan kepada kami untuk melakukan penyelidikan," harapnya.
Kasat mengungkapkan, bahwa BB di dapat dari Ternate, karena wilayah hukumnya di luar wilayah Halut, maka harus berkoordinasi dengan direktorat narkoba Polda Malut, karena di sana adalah wilayah mereka, sehingga itu akan memudahkan dan membantu dalam pengungkapan jaringan narkoba di sana.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pasti kami akan pelajari dari mana asal usul BB tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka diantaranya, pasal 112 kemudian pasal 114 dan pasal 127 berkaitan dengan kepemilikan dan juga penyalahgunaan narkotika atau penggunaan. Bentuk ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Reporter: Redaksi
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 2026
06 Februari 2026
Muhammad Abubakar Minta KNPI di Tidore Yang Sah Cukup Satu Saja
03 Februari 2026







