Home / Berita / Hukrim

Sidang Lanjutan Korupsi Nautika, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas

12 Oktober 2021
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi Nauntika dan alat simulator (ft_ier)

TERNATE, OT - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Kapal Nauntika dan alat Simulatordi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) dengan terdakwa IY, IR, ZH dan RZ kembali digelar di Pengadilan Tipikor Malut pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (12/10/2021).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat didampingi Hakim Anggota Khadijah A. Rumalean dan Aminul Rahman dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa IR dan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut atas eksepsi terdakwa IR dan RZ.

Kuasa Hukum Terdakwa IR, Hendra Karianga menyampaikan, dalam agenda sidang dakwaan sebelumnya, JPU Moksin Umalekhoa dan Hadiman mendakwa para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, sampai pada hari ini dalam sidang kedua, pihaknya tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terdakwa. Kedua, dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

Lanjut Hendra, materi dakwaan yang diuraikan JP harusnya terdakwa yang melakukan tindak pidana. Tapi jika dibaca uraian dakwaan JPU semuanya tidak mengarah ke terdakwa IR, tapi mengarah kepada pemerintah.

"Jadi selaku kuasa hukum kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan yang dialamatkan kepada klien kami," ucapnya.

Hendra juga menyampaikan masalah pra praperdilan yang perlu dicermati lagi oleh majelis hakim, karena pada keputusan sebelumnya majelis hakim menyatakan penetapan terdakwa tidak sah.

"Ini juga jadi masalah jika diajukan kembali dalam persidangan untuk dipertimbangkan oleh yang mulia majelis hakim," tutupnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT