HALBAR, OT - Majelis Sidang Kode Etik, Pemkab Halmahera Barat, Senin(8/6/2020) sekitar pukul 11:00 WIT secara resmi menggelar sidang kode etik menindak lanjuti laporan dari Kabid Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Halbar, atas nama Ansar Wursok, di Bagian BKD Dan Diklat Halbar beberapa waktu lalu.
Ansar Wursok melaporkan mantan Sekretaris Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) berinisial RN yang saat ini menjabat Sekrertaris DPM-PD, atas dugaan tuduhan melakukan chat mesum kepada istrinya berinsial NN alias Nung.
Hanya saja sidang yang berlangsung di lantai II Aula Baikole, Kantor Bupati Halbar dipimpin ketua majelis sidang kode etik Syahril Abdul Radjak, didampingi lima anggotab majelis diantaranya Asisten I Vence Muluwere, Kepala Inspektorat Julius Marau,Kepala BKD Jubair Latif, staf ahli Fredik Budiman serta Deni Kasim tersebut tidak dihadiri oleh terlapor RN, bahkan pihak majelis tidak mengatahui keberadaan terlapor.
Sidang yang berlangsung hampir satu jam tersebut dengan menghadirkan pihak terlapor Ansar Wursok beserta istrinya untuk dimintai keterangan, sementara dilain pihak,RN selaku pihak terlapor tidak hadir dalam persidangan, meski telah dilayangkan surat panggilan.
Ketua majslis sidang kode etik,Syahril Abdul Radjak kepada wartawan usai menggelar sidang kode etik mengungkapkan, sidang perdana dengan agenda meminta keterangan baik pihak pelapor, terlapor serta korban tersebut bakal dilanjutkan kembali Rabu(10/6/2020), untuk mendengar keterangan pihak pelapor yang mangkir dari panggilan pertama.
"Keterangan perlapor dan istrinya juga sudah tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan dalam sidang awal juga sudah dimintai keterangan tinggal pelapor yang dalam sidang tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Syharil menegaskan, sikap terlapor RN yang enggan hadir dalam sidang kode etik tersebut akan ditindaklanjuti dengan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk dimintai keterangan.
"Yang pasti merugikan yang bersangkutan,karena penting untuk memberikan keterangan klarifikasi melalui sidang kode etik. Tapi kita juga tidak serta merta melakukan pemanggilan secara paksa, karena itu tidak diatur dalam etika birokrasi," ungkapnya.
Ditambahkan, setelah mendengar keterangan terlapor oleh majelis hakim, selanjutnya mengeluarkan putusan. Dimana ada sangsi kode etik yang diatur melalui Undang-Undang ASN yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup), jika dinyatakan bersalah.
"Soal sangsinya juga bervariasi bisa jadi dicopot dari jabatan, ataupun penundaan kenaikan pangkat, jika dinyatakan bersalah. Intinya kita menunggu keputusanya seperti apa," tukasnya.
Sekedar diketahui, Sekretaris DPM-PD berinisial RN sebelumnya dilaporkan oleh Ansar Wursok ke BKD Halbar lantaran diduga chating mesum kepada istrinya saat menjabat Sekrertaris DP3A Halbar.
Selain melaporkan ke BKD, yang bersangkutan juga melaporkan RN ke Polisi atas dugaan perbuatan pornografi. (deko)






