Home / Berita / Hukrim

Siap-Siap, Penyebar Video Dan Foto Dona Akan Dipanggil

Polisi Sudah Menahan Dona
22 Juli 2019
Dona yang diamankan di Polres Ternate

TERNATE, OT - Suaib alias Dona, warga Maluku Utara (Malut) yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook dan Whatsapp, dengan konten video  dan foto yang dinilai melanggar norma agama dan meresahkan warga Malut, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 00:37 dimihari tadi, diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ternate.

Dona diamankan polisi, setelah adanya desakan dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Maluku Utara (Malut) beserta sejumlah elemen Islam di Malut, terkait viralnya konten Dona di medsos.

Wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo mengatakan, terkait video Dona, telah menyangkut dengan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), "jadi ada postingan yang muncul di media sosial, dari postingan ini menurut norma agama dan norma sosial itu sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat, apalagi, daerah ini adalah negeri adat seatorang," kata Wakapolres.

Menurutnya, karena dinilai menggangu ketertiban dan norma agama serta tidak sesuai adat dan budaya, maka Polres Ternate atas perintah Kapolres AKBP Azhari Juanda, melakukan proses penyelidikan terhadap beredarnya video dan foto yang beredar, melalui medsos.

"Tentu, akan diproses jika terbukti, bukan hanya oknum dalam konten, namun orang yang menyebar foto maupun video Dona juga pasti akan dicek," ungkap Wakapolres kepada indotimur.com Senin (22/7/2019).

Untuk masalah ini, lanjut Wakapolres, pihaknya telah berkoordimasi dengan bidang Krimsus, untuk melakukan pendalaman, "kami sudah berkoordinasi dengan Krimsus, siap-siap saja yang melakukan postingan ini akan dipanggil.untuk dimintai keretangan," ungkap Wakapolres seraya menyebut, Dona sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

Orang nomor dua di jajaran Polres Ternate itu, menambahkan, dalam tahap penyelidikan ini, polisi akan melihat, apakah konten ini melanggar UU IT atau UU pornografi, "dilihat dulu, jika ada yang bisa dikenakan undan-undang IT maka bisa saja dia dikenakan UU pornografi karena mereka sudah menyebarkan foto maupun video yang vulgar, jadi orang yang menyebar ini, jangan pikir dia lolos, akan dicek tujuan dia sebar video ini," tegas Wakapolres.

Kepada seluruh masyarakat Kota Ternate, Wakapolres meminta untuk lebih bijak dan menjunjung tinggi hak kemanusiaan, "hingga tidak boleh sebar luaskan konten yang dapat menghasut, fitnah dan mengadu domba, marilah bermedia sosial yang baik dan sehat, postinglah hal yang dapat mengajak kebaikan dan bisa bermanfaat," ajak Wakapolres.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT