Home / Berita / Hukrim

Setahun Buron, Terduga Predator Anak di Halmahera Selatan Diringkus

31 Januari 2026
Pelarian IK (49), terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur (istimewa)

HALSEL, OT– Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan mengakhiri pelarian IK (49), terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria paruh baya tersebut diringkus di kediamannya di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga, pada Jum'at pagi, (30/1/2026).

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengejaran panjang sejak laporan kepolisian resmi dilayangkan pada 2 April 2025 dengan nomor LP/B/52/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengungkapkan, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Kasus yang menjerat IK sendiri dilaporkan terjadi di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur.

"Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif di sejumlah wilayah," kata Hendra dalam keterangan resminya.

Menurutnya, operasi penangkapan dimulai pada Kamis, 29 Januari 2026. Tim Resmob bergerak dari Pelabuhan Sayoang menuju Desa Saketa di Gane Barat, kemudian menyisir sejumlah desa di wilayah Gane Timur, seperti Desa Lalubi dan Desa Topong.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mengendus keberadaan IK yang telah bergeser ke kampung halaman istrinya di Desa Gonone. Tak mau kehilangan momentum, tim langsung bergerak menuju lokasi.

Pada Jum'at sekitar pukul 06.30 WIT, petugas mengepung rumah tersangka. IK diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa melalui jalur laut menuju Desa Babang untuk proses evakuasi lebih lanjut.

Saat ini, IK telah diamankan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan guna pemeriksaan mendalam.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.

Kapolres Hendra menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungannya," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT