TERNATE, OT – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), mencatat ada 44 kasus tindak kejahatan yang ditangani Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimuk) pada semester pertama tahun 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan didampingi Kaur Mitra Bidhumas Polda Malut, AKP Iksan Umanailo, dalam keterangan resminya di Mapolda Malut, Kamis (23/7/2020) menjelaskan, pada semester pertama tahun 2020 penyidik Ditreskrimum mencatat ada 44 kasus yang ditangani.
Dari jumlah ini, 19 kasus telah diselesaikan, 7 kasus dalam proses penyelidikan sementara 18 kasus masih dalam proses penyelesaian.
“Dari keseluruhan jumlah kasus yang dilaporkan, Ditreskrimum Polda Malut, telah menyelesaikan sebanyak 19 kasus dengan nilai presentase penyelesaian sejumlah 43,18 persen,” ujar Adip.
Dia merinci, jumlah kasus yang dilaporkan melalui Ditreskrimum Polda Malut dominasi kasus penganiayaan, "ada 8 kasus penganiayaan, 3 kasus sudah diselesaikan, disusul kasus pemalsuan surat sebanyak 7 kasus namun 4 kasus sudah selesai," beber Adip.
Polisi juga mencatat ada 6 kasus pencurian, 4 kasus selesai, kasus perjudian sebanyak 5 kasus, 4 kasus sudah selesai, disusul kasus penipuan dan pengelapan tercatat 4 kasus 2 kasus telah selesai.
"KDRT tercatat 4 kasus belum ada penyesaian, pengelapan tercatat 3 kasus 1 telah selesai, penipuan tercatat 3 kasus belum ada penyelesain, kejahatan terhadap anak tercatat 1 kasus belum ada penyelesaian, pengerusakan tercatat 1 kasus belum ada penyelesaian, pemalsuan surat masuk rumah tanpa izin tercatat 1 kasus belum ada penyelesaian dan pornografi asusila tercatat 1 kasus namun sudah dilakukan penyelesaian," jelasnya.
Atas data tersebut, Polda Malut menghimbau kepada seluruh masyarakat di Malut, untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih pada masa pandemi covid-19.
Dia juga menghimbau jika mengetahui atau melihat tindak pidana, diminta segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti.
(ian)



