HALTIM, OT- Pria berinisial YR alias Koang (60) warga SP2 Trans Patlean Desa Pumlanga, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) tega menghabisi nyawa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial HH (34), Sabtu (20/03/2021) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun indotimur.com, peristiwa itu terjadi diduga karena masalah batas tanah atau pagar, sehingga pelaku dan korban sempat ada mulut sebelum pembacokan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Haltim AKP Pautri Yustiam melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam mngatakan, kronologis kejadian itu awalnya terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
Tidak lama kemudian, pelaku YR masuk ke dalam rumah mengambil parang yang sudah disiapkan.
“Saat pelaku ambil parang, saksi LU sempat menghalangi pelaku namun tidak dihiraukan dan pelaku berhasil keluar lalu mengejar korban dengan membawa parang. Sementara korban lari menuju rumah saksi MM untuk meminta pertolongan,” ujar Iptu Jufri, Minggu (21/03/2021).
Saat korban tiba di rumah MM, bertemu dengan saksi JR di depan rumah dan meminta pertolongan tapi tersangka YR mengatakan, jangan menghalanginya sehingga saksi JR tidak dapat berbuat banyak.
“Pelaku langsung mendekati korban dan membacoknya, tapi korban sempat menangkis dengan tangan kirinya. Setelah itu korban masih sempat lari ke dalam rumah MM namun pelaku mengejar korban dan menarik tangannya keluar rumah,” ungkapnya.
Lanjut Iptu Jufri, saat korban sudah berada di luar rumah, pelaku langsung membacok korban di bagian leher kiri dan kepala bagian belakang sebanyak 8 kali.
"Korban langsung jatuh karena mengalami luka bocor di bagian dada, leher dan tangan kiri terputus. Akibatnya korban langsung meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya.
Polres Halmahera Timur saat menerima laporan tersebut, Minggu (21/3/2021) pagi tadi Kasat Reskrim AKP Pautri Yustiam bersama Kapolsek Maba Iptu M. Thaho memimpin langsung tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus Pembunuhan, dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku langsung ditangkap, dan saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapoolres Haltim dengan barang bukti,” jelasnya.
Pelakau diduga melakukan tindak Pidana pembunuhan, dengan melanggar pasal 338 KUHP sub 351 ayat-(3 )KUHPidana diancam hukuman Maksimal 15 tahun penjara.(dx)



