TERNATE, OT - Seorang ayah di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial A (40) warga Kecamatan Ternate Tengah diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, upaya persetubuhan badan telah dilakukan tersangka sejak bulan Desember tahun lalu, namun baru terlaksana pada awal Januari kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada indotimur.com mengaku, telah mengamankan terduga pelaku setelah keluarga korban melaporkan dugaan kasus tersebut.
Kasat menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Ternate, aksi bejat seorang ayah tersebut dilakukan semenjak bulan Desember 2019 hingga Januari 2020.
"Pada bulan Desember itu dilakukan upaya pencabulan sebanyak 2 kali terhadap anaknya Bungga (14) dengan cara memegang tubuh korban, tapi belum melakukan persetubuhan badan," kata Kasat.
Aksi bejat persetubuhan baru terjadi pada Minggu, 5 Januari 2020 sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, yang dilakukan di rumah merek di Kecamatan Kota Ternate Tenggah. Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban melaporkan ke keluarga.
"Aksinya langsung dilaporkan oleh keluarga korban sehingga anggota Resmob langsung mengamankan yang bersangkutan.Tersangka ini melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali kepada anaknya," kata Kasat kepada indotimur.com pada Selasa (28/1/2020).
Kasat menambahkan, sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Ternate, guna mengantispasi amukan keluarga korban dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 2 orang saksi, masing-masing berinisial R dan S.
"Kasusnya sudah kami kirim Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap I," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jounto pasal 7 (6e) pasal 82 ayat (2) atau pasal 81 ayat (1) jounto pasal 76 (d) jounto pasal 81 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang RI nomor 23 tetang perlindungan anak jounto pasal 64 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(ian)








