HALBAR, OT - Upaya eksekusi lahan di Desa Dodinga, Halmahera Barat, kini berada di ujung tanduk. Pengadilan Negeri (PN) Ternate mensinyalir perkara yang telah bergulir selama sedekade ini berpotensi berstatus non-executable atau tidak dapat dieksekusi. Hal ini menyusul gagalnya proses pencocokan objek lahan (constatering) akibat ketidakjelasan batas-batas tanah di lapangan.
Pelaksana Harian Panitera PN Ternate, Jefri Pratama mengungkapkan bahwa meski secara hukum objek tersebut ada, namun titik patok yang menjadi acuan utama belum bisa dipastikan. Celakanya, pemohon eksekusi pun gagal menunjukkan batas-batas fisik yang sesuai dengan isi putusan saat proses di lapangan berlangsung.
"Pengadilan mau eksekusi yang mana? Jangan sampai kita mengeksekusi tanah orang lain," ujarnya. Kamis (22/1/2026).
Sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP), tim di lapangan akan mengembalikan kelanjutan perkara ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Ternate. Keputusan mengenai apakah eksekusi tetap dilanjutkan atau dinyatakan batal demi hukum sepenuhnya bergantung pada pertimbangan Ketua Pengadilan dalam satu minggu ke depan.
Ketidakjelasan ini pun memicu pertanyaan mengenai kualitas data dalam amar putusan sebelumnya. Diketahui bahwa dalam putusan tersebut, luasan lahan secara definitif tidak dicantumkan. Putusan hanya menuangkan rincian panjang dan lebar lahan, yang pada praktiknya sulit diterjemahkan ke dalam patok fisik di lokasi sengketa.
"Potensi untuk tidak dilanjutkan itu ada," tegas Jefri saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan perkara.
Kegagalan pemohon menunjukkan patok tanah ini menjadi tamparan bagi proses eksekusi yang sudah lama dinanti. Jika dalam waktu satu minggu Ketua PN Ternate memutuskan perkara ini tidak bisa dieksekusi, maka sengketa lahan Dodinga ini akan kembali menemui jalan buntu panjang.
(ier)









