TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Utara (Halut), akan menetapkan tersangka kasus dugaan penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Gorua Selatan, kecamatan Tobelo Utara tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Legua mengatakan kepada wartawan mengatakan, kasus ADD dan DD Gorua Selatan sudah dalam tahap penyidikan. Kasus tersebut dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat di Kejati Malut pada 13 April Tahun 2019 lalu.
Untuk itu, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Kejari Halut. “Sejauh ini Kejari Halut sudah menyelesaikan proses penyelidikannya. Sesuai informasi yang kami dapat dari Kejari Halut, kasus ADD dan DD Gorua Selatan masuk dalam tahap penyidikan dan sejumlah saksi sudah diperiksa,” jelasnya.
“Jadi kita tunggu saja dalam penetapan tersangkanya dan berapa kerugian negara," ungkap Apris kepada wartawan di depan Kantor Kejati Malut, Senin (8/7/2019).
Juru bicara Kejati Malut itu menambahkan, dalam penangan kasus korupsi pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas ketika menangani sebuah kasus. "Intinya kalau sudah masuk tahap penyidikan, maka sudah pasti ada bukti awal,” pungkasnya. (ian)









