Home / Berita / Hukrim

Sekretaris Dispora Halmahera Utara Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Panwaslu

14 April 2022
Eka Yakub Hayer

TERNATE, OT- Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Utara, Raymond Batawi, diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dana Hibah Panwaslu tahun 2015-2016.

Dugaan keterlibatan Raymond ini sesuai fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Setelah Raymond dihadiri sebagai saksi pada persidangan tiga tersangka, yakni Muksin Boga mantan Ketua Panwaslu Halut, Silfano Hangewa selaku mantan sekretaris Panwaslu dan Gustiar Marudin mantan Bendahara Panwaslu Halut.

Raymond diketahui sebagai pemilik Toko Starcom yang menyewakan peralatan kantor, namun kenyataannya tidak ada sewa menyewa peralatan kantor di Raymond.

Kordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara, Eka Yakub Hayer mengatakan, sesuai fakta persidangan minggu pekan kemarin dan hari ini, tidak ada sewa menyewa peralatan kantor di Raymond.

"Fakta persidangan tidak ada sewa peralatan hingga Rp 178 juta. Faktanya Raymond hanya dibayar Rp 22 juta, sehingga negara mengalami kerugian Rp 161 juta," jelas Eka.

Eka menambahkan, perbuatan yang bersangkutan ikut membuat tanda tangan laporan pertanggung jawaban yang tidak benar atau fiktif.

"Dia juga ikut tanda tangan laporan pertanggung jawaban fiktif, jadi fakta ini sudah terungkap di persidangan, jadi kita menunggu hasil persidangan," tutur Mantan Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah ini.

Eka menjelaskan, untuk semua fakta persidangan mengenai kasus dugaan Korupsi Panwaslu sudah terbuka. Faktanya, semua laporan pertanggung jawaban dibuat seakan-akan itu benar, padahal fiktif.

Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 4,8 Miliar. Berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Maluku Utara, kerugian negara sebesar Rp 1.365.861.596 atau Rp 1,3 miliar.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT