TERNATE, OT- Keluarga mendiang mantan Wali Kota Ternate Hj Burhan Abdurahman mengajukan eksekusi terhadap dua bangunan dan tiga ruko yang masih dikuasai mantan istri mendiang Wali Kota Ternate dua periode itu.
Informasi yang diperoleh indotimur.com bangunan tersebut berupa sebuah perumahan di lingkungan Dagymoi Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, dan tiga bangunan ruko berlokasi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.
Tim Penasehat Hukum, Bahtiar Husni dan kawan-kawan dalam keterangan persnya menyatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Hi Nursiah Abdul Haris, sebagaimana dalam putusan PN Ternate dalam perkara Nomor: 03/Pdt.G/2023/PN Tte tanggal 18 Agustus 2023. Begitu juga telah dilakukan proses banding dengan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE tanggal 29 November 2023.
Dalam amar putusan, menyebutkan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Menyatakan para penggugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari Alm. Hi Burhan Abdurahman (yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juli 2021 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor:8271-KM-28072021-0001) sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Ternate Nomor : 123/Pdt.P/2021/PA. Tte tanggal 31 Agustus 2021.
Selanjutnya, menyatakan perbuatan tergugat (Hj. Nursia Abdul Haris) yang tidak mau menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) kepada para penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Hi Burhan Abdurahman adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat Hj. Nursia Abdul Haris untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 1.459.850.284,00 (satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti dari Alm. Hi Burhan Abdurahman.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 957.000,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Oleh sebab itu dalam putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sekitar bulan Januari, tim kuasa hukum ibu Fatma Adjaran kemudian mengajukan permohonan eksekusi di PN Ternate.
Kemudian dilakukan pemanggilan aanimaning kepada Hj Nursiah Abdul Haris dalam pertemuan itu dan termohon mengiyakan untuk kemudian membayar. Namun meminta waktu sampai dengan tanggal 22 April 2024.
Meski demikian, kata Bahtiar di waktu yang sudah disepakati bersama, Hj Nursiah justru meminta tambahan waktu kembali.
Dia menjelaskan, jika melihat dari isi putusan pengadilan waktu yabg diberikan cukup jauh kepada termohon karena dinilai tidak punya itikad baik sehingga klien memutuskan untuk melanjutkan perkara ini pada proses eksekusi.
"Jadi hari ini telah dilakukan proses konstatering objek yang akan dieksekusi yakni di kelurahan Jati ada tiga ruko dan objek selanjutnya rumah pribadi Hj Nursiah Abdul Haris di kelurahan Soa," terang Bahtiar kepada sejumlah wartawan di kantor YLBH Malut. Selasa (7/5/2024).
Bahtiar juga menekankan, bahwa atas nama Fatma Adjaran dan ahli waris pengganti membuka diri berharap ada itikad baik dari Hj Nursiah Abdul Haris.
"Berharap ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sebelum eksekusi ini dilakukan," pintanya.
Senada tim Hukum, Mirjan Marsaoly juga menegaskan, bahwa sesuai dengan permohonan eksekusi klien kami ada dua objek yang telah dilakukan konstatering dan sebagainya amar putusan pengadilan nilai uang sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Intinya kita menunggu itikad baik dari termohon eksekusi kalau tidak proses eksekusi dilakukan," tegas pengacara kondang itu.
Ditempat yang sama, Abdullah selaku tim hukum menambahkan, pihaknya menilai termohon eksekusi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sebagaimana amar putusan.
Sehingga langkah ini diambil, sebab termohon pada kesempatan aanimaning sebelumnya meminta perpanjangan waktu yabg cukup lama.
"Makanya klien kita meminta dilakukan permohonan eksekusi, kalau termohon memiliki itikad baik semestinya membayar sejumlah uang sebagaimana tertera dalam isi amar putusan yabg telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
(ier)