TERNATE, OT - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon Wilayah Maluku/Maluku Utara mencatat, sejak.tahun 2014 hingga saat ini, ada 14 perkara tindak pidana perikanan yang diproses.
Dari 14 perkara yang diproses PSDKP Ambon, 12 diantaranya kasus melanggar daerah penangkapan, sedangkan 2 perkara lainnya adalah kapal asing.
Kepala Stasiun PSDKP Ambon Abdul Quddus mengatakan, pihaknya telah menangani 14 perkara tindak pidana perikanan dalam kurun waktu 8 tahun terakhir.
Menurutnya, sejak tahun 2014 sampai dengan September 2021, PSDKP Ambon telah menamgani 14 kasus yang terdiri dari 2 kasus kapal asing dan 12 perkara melanggar daerah penangkapan
Berdasarkan pemaparan Abdul Quddus pada kuliah umum di Unkhair, pada tahun 2014, PSDKP.Ambon memproses 1 kasus pidana perikanan, selanjutnya pada tahun 2016, ada 1 kasus, tahun 2019, tercatat 7 kasus dan tahun 2021 hingga akhir September terdapat 5 kasus.
"14 tindak pidana perikanan yang diproses Stasiun PSDKP Ambon itu,.diluar proses hukum yang ditangani aparat Kepolisian," tutup Quddus.
(mg_ot)



