Home / Berita / Hukrim

Sejak 2014, PSDKM Ambon Mencatat Ada 13 Perkara Pidana Perikanan di Maluku/MalukuUtara

Abdul Quddus : Perkara Ini Diluar Proses Hukum Yang Ditangani Polisi
01 Oktober 2021
Kepala Stasiun PSDKP Ambon Abdul Quddus saat menyampaikan kuliah umum

TERNATE, OT - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon Wilayah Maluku/Maluku Utara mencatat, sejak.tahun 2014 hingga saat ini, ada 14 perkara tindak pidana perikanan yang diproses.

Dari 14 perkara yang diproses PSDKP Ambon, 12 diantaranya kasus melanggar daerah penangkapan, sedangkan 2 perkara lainnya adalah kapal asing.

Kepala Stasiun PSDKP Ambon Abdul Quddus mengatakan, pihaknya telah menangani 14 perkara tindak pidana perikanan dalam kurun waktu 8 tahun terakhir.

Menurutnya, sejak tahun 2014 sampai dengan September 2021, PSDKP Ambon telah menamgani 14 kasus yang terdiri dari 2 kasus kapal asing dan 12 perkara melanggar daerah penangkapan

Berdasarkan pemaparan Abdul Quddus pada kuliah umum di Unkhair, pada tahun 2014, PSDKP.Ambon memproses 1 kasus pidana perikanan, selanjutnya pada tahun 2016, ada 1 kasus, tahun 2019, tercatat 7 kasus dan tahun 2021 hingga akhir September terdapat 5 kasus.

"14 tindak pidana perikanan yang diproses Stasiun PSDKP Ambon itu,.diluar proses hukum yang ditangani aparat Kepolisian," tutup Quddus.

 (mg_ot)


Reporter: Magang
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT