Home / Berita / Hukrim

Satu Anggota Polda Malut Jadi DPO Kasus Narkoba

27 Oktober 2020
Foto_ist

TERNATE, OT –  Salah satu oknum anggota Polda Maluku Utara berinisial Bripka HA (34) ditetapkan  sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), katena diduga edarkan narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun indotimur.com dari berbagai sumber terpercaya menyampaikan, penangkapan Bripka HA yang bertugas di Ditkrimum Polda Malut itu ditangkap oleh tim Dakjar BNN Provinsi Malut saat yang bersangkutan mengambil sebuah paket berisi sabu disalah satu jasa pengiriman di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah pada 20 Oktober 2020 lalu.

Namun, disaat pengembangan kepemilikan narkoba oleh penyidik BNN, Bripka HA berhasil melarikan diri.

HA sedang dikejar oleh tim penyidik Dakjar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara dan  anggota Bidang Propam) Polda Malut," kata salah satu sumber pada indotimur.com yang enggan namanya di sebutkan pada, Selasa (27/10/2020).

 

Penangkapan HA netdasarkan informasi masyarakat sehingga tim Dakjar BNN Malut memantau yang bersangkutan di lapangan, sehingga saat mengambil paket yang isinya narkoba langsung ditangkap.

Setelah penangkapan tim Dakjar langsung melakukan interogasi kepada HA, dan HA mengaku barang tersebut akan dibawa kebeberapa orang yang telah memesan. 

Tim Dikjar langsung membawanya ke target pertama di Kelurahan Mangga Dua dan berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang merupakan anggota Polisi. Setelah itu, menuju ke target kedua di lingkungan Falajawa dua Kelurahan Bastiong untuk serahkan barang pesanan tersebut.

Di Kelurahan Bastiong, HA disuruh masuk ke sebuah kontrakan untuk menyerahkan sabu yang telah dipesan oleh seorang kontraktor,  namun sampai 5 menit HA tidak pernah keluar sehingga tim Dakjar langsung masuk ke rumah tersebut menangkap target kedua dan barang bukti yang diserahkan HA. Sementata HA sudah melarikan diri.

Untuk itu, HA ditetapkan sebagai DPO dengan nomor : DPO/02/X/2020/BNNP tanggal 20 Oktober 2020 atas kasus narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi, HA merupakan jaringan beberapa anggota Polisi, hanya saja HA lebih dulu melarikan diri sehingga terduga pelaku selanjutnya yang diduga keterlibatan anggota tidak dapat ditangkap lagi.

Sekedar diketahui, HA sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Saat itu, HA bertugas disalah satu Polsek di Kabupaten Halmahera Barat, namun tidak diproses.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT