TERNATE, OT - Seorang pemuda berinisial MRR alias Risal (26) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara karena terlibat sebagai kurir narkoba jenis shabu.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi indotimur.com, Senin (9/12/2019), penangkapan terhadap tersangka MRR alias Risal dilakukan pada 1 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 14:10.WIT di Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Kepala BNN Maluku Utara, Brigjen (Pol) Edi Swasono melalui Penyidik BNN Malut, Ipda Mujakir Sajuan mengatakan, Risal telah menjadi sasaran penyidik BNN karena diduga kuat menjadi kurir narkoba jenis shabu.
Penangkapan terhadap Risal dilakukan tim penyidik BNN Malut pada hari Minggu (1/12/2019) pekan lalu, sekitar pukul 14.10 WIT di depan SD Negeri 01 Kelapa Pendek Kelurahan Mangga Dua Utara Kecamatan Ternate Selatan.
Dari tangan tersangka, anggota penyidik berhasil menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto 15,26 gram yang dikemas dalam balutan tisu dan disembunyikan dalam pembungkus rokok gudang garam warna coklat.
Selain barang bukti yang diduga shabu, petugas juga mengamankan 1 buah HP merek Vivo. "Tersangka ini kami tangkap tangan saat hendak membawa barang haram tersebut," kata Mujakir dalam keterangan resminya sebagaimana diterima indotimur.com, Senin (9/12/2019).
Dalam pemeriksaan, tersangka yang diketahui berprifesi sebagai ojeg mengaku baru pertama terjun dalam perkara yang melanggar hukum. "Dia juga mengaku hanya disuruh untuk menjemput atau mengambil barang haram itu untuk diedarkan," sebut Mujakir.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Mangga Dua lulusan serjana pada salah satu Perguruan Tinggi di Kota Makasar. "Saat ini petugas BNN Malut dalam proses penyelidikan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka MRR alias Risal," ungkap Mujakir seraya menyebut, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap isi percakapan melalui HP tersangka.
"Kasus narkoba yang melibatkan tersangka MRR alias Risal ini merupakan jaringan narkotika, penyidik BNN Malut sekarang dalam tahap penyelidikan karena yang bersangkutan dan jaringannya merupakan target kami," akunya.
Mujakir juga mengaku, barang bukti yang diamankan telah melalui uji laboratorium forensik di Kota Makasar dan hasilnya barang tersebut merupakan narkoba jenis shabu.
Atas kasus tersebut tersangka MRR Alias Risal akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yakni memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. (ian)








