TERNATE, OT – Terdakwa oknum jaksa pemakai narkoba, Stepanus Imanuel Peter alias Steven menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Ternate, (26/11/2021).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari Terdakwa Steven yang disampaikan kuasa hukumnya, Farid Galitan.
Di dalam pledoinya, Steven mengaku keberatan usai mendapatkan tuntutan penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 3 miliar, padahal Steven hanyalah pemaki narkoba.
“Tuntutan JPU 10 tahun penajara dan membayar denda sebesar Rp 3 miliar adalah suatu tuntutan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat berat bagi terdakwa Steven, yang mana pada fakta persidangan terungkap hanyalah sebagai pemakai atau pecandu Narkotika,” ujar Farid saat membacakan nota pembelaan Seteven.
Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa hanyalah sebagai pemakai Narkotika jenis sabu-sabu golongan I, sebagaimana yang telah disampaikan oleh para saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan suatu tindak Pidana, hakim harus mendasarkan putusannya sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah dan diperoleh keyakinan kalau terdakwalah yang bersalah melakukannya," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan dari seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana, maka seluruh unsur pasal dakwaan tersebut harus dianggap tidak terbukti.
Dengan demikian, sambung Farid, melihat bukti-bukti yang diajukan kemudian dikaitkan dengan tuntutan JPU yang disampaikan dalam dakwaan ke satu dan kedua, maka selaku kuasa hukum terdakwa berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undangan-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena dalam fakta persidangan tidak ada alat bukti yang dapat mendukung unsur tindak pidana yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Stepanus Imanuel Peter alias Steven," terangnya.
Dengan demikian, dalam pembelaan ini atas dasar dan alasan hukum yang telah diuraikan di depan, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan bahwa, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa pada dakwaan kesatu dan kedua, tidak terbukti secara sah dan menyampaikan membebaskan terdakwa.
Selanjutnya, menetapkan untuk memerintahkan terdakwa Stepanus Imanuel Peter alias Steven menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui Rehabilitas menurut pasal 103 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai mendengarkan penyampaian pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 7 Desember 2021 mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan kolektif oleh JPU atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa.(ier)