Home / Berita / Hukrim

Saksi Sebut Terdakwa Amin Drakel Telah Membuat Fitnah dan Berita Bohong di Medsos

28 Oktober 2021
Para saksi saat mengambil sumpah dalam sidsng lanjutan perkara ITE dengan terdakwa Amin Drakel

TERNATE, OT - Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Amin Drakel, Kamis (28/10/2021).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebnyak 3 (tiga) orang ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, didampingi dua hakim anggota Budi Setiawan dan Ulfa Rery serta dihadiri kuasa hukum terdakwa.

Saksi Hj. Fayakun dalam keterangan di persidangan menyatakan, terdakwa Amin Drakel membuat status di media sosial (medsos) facebook yang menuduh dirinya telah mencuri.

“Masyarakat Ternate dan sekitarnya yang mengenal/mengetahui aktivitas Hj Fayakun ataupun yang pernah mempunyai masalah dengan yang bersangkutan atau ada salah, barang bukti ini emas yang mungkin dikenal bisa hubungi saya melalui inbox,” ujar saksi mengutip postingan terdakwa di medsos.

Hj Fayakun mengaku, postingan yang diunggah terdakwa Amin Drakel itu diketahui setelah anaknya melihat facebook terdakwa. Di unggahan itu dia menuliskan kalimat, bahwa dirinya adalah pencuri emas dan ditangkap tangan.

“Postingan ini, saya tidak terima baik atas unggahan terdakwa. Postingan itu saya dituduh mencuri emas, saya sangat malu dituduh mencuri tangkap tangan lalu di unggah di media sosial seperti itu," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara saksi Putri menyampaikan, ia mengetahui ada orang yang memosting foto korban dan anaknya dengan kalimat, ada yang kenal orang ini?

"Pada postingan itu ada foto ibu Hj Fayakun dan anaknya. Saya sempat balas postingan itu, saya katakan informasi yang disampaikan itu hoax. Namun setelah itu terdakwa inbox ke saya, tapi saya sudah tidak membalas," kata Putri pada saat persidangan.

Selanjutnya saksi Sarina mengatakan, dirinya juga melihat postingan tersebut dari keponakan pelapor Hj. Fayakun. Dirinya menilai postingan itu mengandung unsur fitnah dan tidak benar.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Amin Drakel untuk menilai apa yang disampaikan para saksi itu. Menurut terdakwa, apa yang disampaikan para saksi terkait kalimat pencuri itu tidak benar.

Menurut dia, apa yang mereka sebutkan tadi terkait peryataan pencuri itu tidak benar, baik pada postingan maupun semua balasan komentar yang saya sempat tuliskan.

"Jadi apa yang saya tulis sesuai bukti yang ada dan tidak ada kalimat pencuri di dalamnya," sangkalnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT