TERNATE, OT– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara resmi menahan okum anggota DPRD Maluku Utara berinisial WZI atas dugaan kasus penggelapan, pada Senin (8/11/2021) kemarin.
"Kemarin penyidik Reskrimum telah melakukan pemeriksaan tersangka WZI dan dilanjutkan dengan penangkapan serta penahanan terhadap yang bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Adip Rojikan dalam konferensi pers, Selasa (9/11/2021).
Menurut Adip, dalam proses penahanan tersebut penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat, baik itu segi formalnya maupun materialnya, diantaranya penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 22 saksi dengan melakukan pemeriksaan alat bukti sebayak 20, kemudian telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Adip menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 372 dengan ancama pidananya 4 tahun penjara sebagaimana dalam KUHP. Menurutnya, walaupun ancama pidananya hanya 4 tahun namun tersangka tetap ditahan karena dalam kitab hukum acara pidana khususnya di pasal 21 ayat 4 yang menyebutkan dua poin, diantaranya persyaratan subjektif dan objektif.
“Subjektifnya di pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khususnya, yaitu melarikan diri dan seterusnya. Namun di poin (b) ada pasal pengecualian, jadi walaupun ancaman pidananya hanya 4 tahun, tapi demikian pasal 372 ini sebagaimana dijelaskan adalah pasal pengecualian,” jelasnya.
"Jadi walaupun pasal 372 ancaman 4 tahun tapi yang bersangkutan bisa ditahan," katanya.
Kabid Humas mengaku, saat ini tersangka WZI sudah menjalani masa penanhanan terhitung dari kemarin dan 20 hari kedepan, maka penyidik akan melakukan pemberkasan.
Sementara Kuasa Hukum Tersangka WZI, Fadli S. Tuanane selaku menuturkan, melihat pasal yang disangkakan kepada kliennya yakni pasal 372 tunggal terkait pidana penggelapan sebagaiman disebutkan dalam hukum pidana, bahwa penjara hukuman di bawah 4 tahun.
“Maka penahanan ini harus memiliki alasan yang kuat. Selema yang bersangkutan koperatif, saya rasa tidak ada alasan yang cukup untuk dilakukan penahanan," kata Fadli.
Kata Fadli, pihaknya tidak mencuriga hanya saja jangan sampai langkah penahanan itu justru timbul muatan-muatan yang lain. Hal itu mungkin penyidik menggunakan hak subjektif, tapi subjektif penyidik mampu memberikan alasan yang kuat.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengajuan penangguhan hukuman dan akan dimasukkan besok.
Ia menambahkan, pokok perkara dan inti dari penahanan terhadap kliennya karena yang bersangkutan beserta almarhuma istirnya dianggap bukanlah pasangan yang sah menurut hukum, tapi perlu diingat saat ini pihaknya sedang melakukan proses isbad nikah.
“Jika proses itu disahkan oleh kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan bahwa Wahda dan mendiang istirinya sah, siapa yang akan bertanggung jawab atas persoalan tersebut,” katanya.(ier)



