TERNATE, OT - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate mengaku hingga saat ini, pihaknya belum bisa menerima narapidana (napi) dengan status reakatif swab antigen.
Kepala LPP Kelas III Ternate, Nona Ahmad mengatakan, aturan ini sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Kemasyarakatan dengan nomor Pas-PK.01.01.01.-750 tanggal 16 Juni 2020 terkait dengan hal penerimaan tahanan pengadilan atika di dalam penerimaan tahanan dapat diterima dengan ketentuan.
Kata dia, dalam aturan tersebut, tahanan yang diterima harus sudah melakukan test rapid dengan hasil non reaktif oleh Jaksa dan hasil rapid tes dilampirkan lalu dimasukkan sehingga bisa diterima oleh petugas Lapas.
"Kita laksanakan aturan ini sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Kemasyarakatan di massa pendemi covid-19," ungkap Nona kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Terkait dua tahanan Kejaksaan yang rencananya dititipkan ke Lapas Perempuan, Nona mengaku memang belum bisa menerima, karena satu dari tahanan tersebut bersatatus rekatif rapid antigen.
Sedangkan untuk satu tahanan, lainnya, meski berstarus non rekatif atau negatif, namun belum bisa diterima sebab kedua tahanan secara bersama dan juga masih menjalani masa inkubasi selama 14 hari.
"Kami akan terima setelah masa inkubasi di atas 14 hari apabila sudah non reaktif atau negatif baru bisa kami terima," katanya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Pendi Sijabat melalui Kasi Intel, Abdullah saat dikonfrimasi membenarkan, kedua tahanan Jaksa yang akan rencananya dititipkan ke Lapas Perempuan telah ditolak.
Menurutnya, penolakan ini disebabkan hasil pemeriksaan kesehatan satu tahanan dinyatakan reaktif, sedangkan satunya berstarus non-reaktif atau negatif.
"Tapi sekarang satu tahanan yang negatif kita titipkan di tahanan Polres Ternate sedangkan satunya lagi yang hasilnya non reaktif covid-19 kita titipkan di tahanan Kejari Ternate," pungkasnya.
(ian)



