Home / Berita / Hukrim

Proyek Sumur Bor Diduga Bermasalah, Polisi Periksa Sekretaris DP PDAM Ternate

08 Maret 2021
Irwan Abdul Gani (foto_randi)

TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), Senin (8/3/2021) melakukan pemeriksaan terhadap sekertaris Dewan Pengawas (DP) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, Irwan Abdul Gani.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol, Aditya Kurniawan mengatakan, pihaknya memintai keterangan dari sekertaris Dewan Pengawas (DP) PDAM kota Ternate terkait proyek sumur bor di tahun 2017 yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPM) Maluku Utara.

Proyek yang dikerjakan BPPM Malut sejak tahun 2017 itu, diduga tidak memiliki sejumlah izin lingkungan dan pemanfaatan.

"Kita panggil untuk dimintai klarifikasi awal saja, terkait dengan masalah ini, untuk perkembangan selanjutnya nanti kita liat saja apakah ada permasalahan atau tidak dalam proyek ini," ujar Aditya.

Dia mengaku, pemeriksaan terhadap sekertaris Dewan Pengawas PDAM kota Ternate hanya sebatas mendengar klarifikasi.

Menurutnya, ada dugaan tindakan pelanggaran hukum terhadap proyek ini, sehingga pihaknya melakukan pemanggilan klarifikasi sekaligus pendataan.

"Proyeknya udah lama dan kita hanya mintai keterangan soal izin lingkungan dari proyek tersebut, kalau soal anggaranya kita belum tahu," ucapnya.

Proyek sumur bor di Kelurahan Sango (foto_randi)


Terpisah, sekertaris Dewan Pengawas PDAM Ternate Irwan Abdul Gani mengatakan, kehadirannya di Ditreskrimsus untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait proyek sumur bor tahun 2017 yang dikerjakan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Utara.

Dia mengaku, pekerjaan proyek tersebut telah selesai dan telah diserahkan ke PDAM Kota Ternate sejak tahun 2018.

"Hanya saja kita juga baru tahu setelah dimintai klarifikasi dari Polda ini, kalau penyerahan proyek ke PDAM itu dalam proses pekerjaanya tidak memiliki dokumen lingkungan, izin lingkungan, izin pemanfaatan air tanah dan surat izin pemanfaatan air," aku Irwan.

Menurutnya, pihak PDAM sejauh ini tidak mengetahui besaran anggaran dalam proyek yang dikerjakan oleh BPPM Malut itu.

"Pekerjaan proyeknya juga dari PDAM tidak tau berapa anggaranya karena semua dikerjakan oleh BPPM Malut," sebut Irwan seraya memastikan dalam pekerjaan proyek tersebut, pihak PDAM tidak terlibat.

"PDAM itu hanya menerima barangnya setelah selesai dikerjakan oleh BPPM Malut," ucap Irwan yang ditemui indotimur.com, usai diperiksa.

"Kita dari PDAM tidak tau proyeknya, kita hanya menerima barang dan juga kita dipanggil di Polda hanya untuk dimintai klarifikasi soal kegiatan yang dikerjakan oleh BPPM Malut ini," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT