TERNATE, OT– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara Non Aktif, Yudhitya Wahab, mendatangi Ditreskrimum Polda Malut pada Kamis, (29/1/2026) sore.
Kedatangannya kali ini bukan tanpa alasan, dia tengah menjajaki kemungkinan pelaporan hukum terkait dugaan sengkarut proyek pembangunan Cold Storage pangan di Kelurahan Kota Baru yang ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Persoalan ini mulai terendus setelah tim penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menemukan indikasi bahwa sejumlah peralatan teknis pada fasilitas pendingin tersebut diduga merupakan barang rakitan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Yudhitya mengaku baru menyadari adanya kejanggalan tersebut setelah pihaknya dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan. "Pada kondisi ini, kami atas nama pribadi maupun instansi merasa ada tindakan wanprestasi atau pelanggaran terhadap apa yang disepakati dalam kontrak," ujar Yudhitya saat ditemui wartawan di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut.
Lebih lanjut, dugaan ketidakberesan ini mengarah tajam kepada pihak penyedia jasa atau kontraktor pelaksana. Yudhitya secara spesifik menyebut inisial AR sebagai sosok yang bertanggung jawab dalam pengadaan komponen yang dipermasalahkan tersebut. Kontraktor ini diduga kuat sengaja tidak menyediakan komponen teknis sesuai standar yang tercantum dalam dokumen kontraktual.
Meski begitu, Yudhitya menepis adanya unsur kesengajaan atau pembiaran dari pihak Disperindag Maluku Utara terkait penggunaan alat "abal-abal" tersebut.
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen pada koridor hukum dan mendukung penuh langkah kepolisian sebagai bahan evaluasi internal.
"Kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi membiarkan pemasangan alat yang tidak sesuai spek," tegasnya.
Sejauh ini, status kedatangan Yudhitya ke Polres Ternate masih dalam tahap konsultasi. Dia menyatakan masih menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk melayangkan laporan aduan resmi terhadap sang kontraktor.
Pihak Disperindag masih memberikan ruang bagi kontraktor berinisial AR untuk menunjukkan niat baik jika temuan penyidik terbukti secara sah di mata hukum. "Apakah nanti dilanjutkan dengan aduan resmi, kami masih melihat tahapan-tahapan ke depan," pungkas Yudhitya.
Proyek cold storage Kota Baru seharusnya menjadi tumpuan bagi ketahanan pangan di wilayah tersebut. Namun, jika dugaan wanprestasi ini terbukti, proyek ini justru terancam menjadi catatan buram dalam tata kelola infrastruktur di Maluku Utara.
Untuk diketahui, pengadaan cold storage dan freezer room dianggarkan melalui APBD Pemprov Maluku Utara Rp1,9 miliar atau Rp1.994.234.824,50. Pekerjaan ini dikerjakan oleh CV Dirga Bintang Muda.
(ier)








