TERNATE, OT - Purna Paskibraka Indomesia (PPI) Kota Ternate, Rabu (24/7/2019) sore, menggelar doa bersama dan penandatanganan petisi hukuman mati untuk pelaku dugaan perkosaan, perampokan dan pembunuhan terhadap Qomaria Wahab Ibrahim alias Kiki (19), anggota Purna Paskibraka Kabupaten Halut, angkatan 2017.
Aksi.doa bersama dan penandatanganan petisi hukuman mati untuk pelaku atas nama M. Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) itu, dipusatkan di depan Jatiland Mall Ternate.
Ketua PPI Kota Ternate, Rosita SE, dalam orasinya menyebut, aksi ini untuk menggalang dukungan masyarakat Kota Ternate melalui petisi hukuman mati bagi pelaku pembunuhan calon mahasiswa Unkhair, yang juga anggota Purna Paskibraka Kabupaten Halut angkatan 2017.
Kata dia, secara kelembagaan, PPI Kota Ternate, mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan yang dilakukan pelaku Ronal terhadap korban.
"Atas nama kemanusiaan, kami.mengutuk keras serta meminta aparat penegak hukum untuk.menuntut pelaku dengan hukuman mati, agar kedepan, tidak ada lagi Kiki Kiki yang lain, tidak ada lagi gadis lugu yang tak berdaya dibunuh dengan cara sesadis ini," tegasnya.
Secara institusi, lanjut Rosita, PPI Kota Ternate bersama PPI Maluku Utara bersama PPI Kabupaten/Kota, akan mengawal proses hukum atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Donal, warga Dum Dum Kabupaten Halut.
"Kami bersama-sama keluarga besar PPI Maluku Utara akan mengawal proses hukum kasus ini, kami berharap, aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim memberikan hukuman mati terhadap pelaku," tegasnya.
Rektor Unkhair Juga Bersikap
Sementara itu, Civitas akademika Universitas Khairun (Unkhair) di Ternate ikut prihatin atas kasus dugaan pemerkosaan, perampokan dan pembunuhan terhadap.Qomaria Wahab Ibrahim alias Kiki (19), perempuan asal Desa Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara, beberapa waktu lalu.
Rektor Unkhair Ternate, Prof Husen Alting saat ditemui indotimur.com, mengatakan, secara kelembagaan Unkhair turut prihatin atas kasus kriminal tersebut.
Meski semua proses hukum diserahkan kepada kepolisian untuk menangananinya, Unkhair Ternate tetap memantau dan mengawal kasus yang sempat menghebohkan publik Malut itu.
“Kita akan memantau perkembanganya, saya yakin tidak mungkin didiamkan dengan korban yang seperti itu,” kata Prof.Husen.
Dia berharap, kasus ini segera dituntaskan hingga ke akar-akarnya. “Kan pelakunya sudah terdakwa, sebenarnya sudah mudah, tinggal proses hukum berjalan kan kita tinggal mengikuti, mengawal proses itu sehingga itu bisa berjalan dengan baik,” ujar Rektor.
Seperti diketahui, korban Kiki dianiaya oleh M. Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) di jalan belakang Guraping Daerah Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai sopir linta Sofifi-Tobelo sedang mencari penumpang di sekitar Malifut. Korban yang berencana mengikuti seleksi UTBK 2019 di Unkhair Ternate hendak ke Sofifi dengan menumpangi mobil pelaku.
Dalam perjalanan, korban lalu dibawa lari oleh Ronal yang diduga melakukan tindakan pemerosaan. Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dengan menggunakan karet list variasi mobil yang diambilnya dari saku tempat duduk mobil.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian membuang mayat korban di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, sedangkan dompet, sepatu, tas dan jilbab milik korban dibuang tersangka di jalan 40 daerah Sofifi.
Dalam kasus ini, Ronal telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh pihak Kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan. (thy)









