Home / Berita / Hukrim

Polsek Wasile Digugat di PN Soasio Tidore

12 Oktober 2020
Suasana jalanya sidang di PN Soasio Tidore (foto_fitria)

TERNATE,  OT – Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Jailan Samaun melalui kuasa hukumnya konsultan Advocate dan Legal Consultant, Fitria A Hi. Mahmud menggugat Polsek Wasile, Polres Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ke  Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan (Tikep). 

Permohonan tersebut atas perkara penetapan pelapor Jailan Samaun (36) warga Subaim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana oleh penyidik Polsek Wasile.

"Kami menilai penyidik Polsek Wasile menetapkan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai prosedur hukum dan tidak memiliki cukup bukti," kata kuasa hukum terlapor Fitria A Hi.Mahmud kepada indotimur.com, Senin (12/10/2020).

Kata dia, kasus ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Soasio dengan nomor 6/ Pid.Pra/2020/PN/Soasio dengan perkara praperadilan oleh penyidik Polsek Wasile, karena mereka menetapkan klienya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun hanya dilakukan pemanggilan klienya oleh penyidik sebanyak satu kali dengan agenda klarifikasi, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Fitria mengaku, perkara ini awalnya telah mendapat bantuan hukum oleh terlapor Jailan Samaun atas dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Wasile dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Hasan Mustafa, warga Subaim ke Polsek Wasile berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: S.Pgl/15/IX/2020/Polsek tanggal 7 September 2020.

Lanjut Fitria, awalnya bulan Juli tahun 2020 perusahan PT. Ara Alam Raya Abadi akan memberikan kompenisasi tahap II sebanyak 462 orang yang akan menerima bantuan uang sebesar Rp 2 juta per satu kapling tanah.

Saat itu, perusahan langsung bekerjasama dengan Pemerintah Desa Subaim, Kecamatan Wasile yang diakomodir sebagai koordinator lapangan Jailan Samaun untuk mendata nama-nama masyarakat yang menerima bantuan uang dari perusahan.

"Mereka perusahaan berikan kompenisasi uang per orang Rp 2 juta sesuai kapling tanah yang diterima oleh koordinator lapangan sebanyak 462 orang, dan itu dibagikan semua dengan tanda bukti masyarakat yang menerima uang ditandai dengan bukti foto dan kwitansi sebagai bukti dari perusahan,"ucapnya.

Tapi saat pembagian ada tiga bersaudar yakni, Sarif Naigunung, Teti Naigunug dan Fatimu Naigunung yang menerima tidak ada di tempat, sehingga diwakili oleh sepupunya atas nama Halik Nai Gunung untuk mengambil uang sebesar Rp 6 juta tersebut dari perusahaan.

Hanya saja, pelapor atas nama Hasan Mustafa ini membuat masalah yang mengklaim jika tiga kapling tanah yang ditempati tiga bersaudar ini sudah dibeli dari bapak mereka tapi kenapa dilakukan pembagian uang oleh terlapor Jailan Samaun.

“Dari situlah sehingga pelapor Hasan Mustafa membuat laporan ke Polsek Wasile atas tuduhan penipuan,” ujarnya.

Seharusnya, yang dilapor atau diikut sertakan itu juga tiga bersaudar ini dan kepala desa karena mereka yang tahu persis permasalahan tersebut, namun laporanya mengarah ke kliennya dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Wasile sangat cacat hukum dengan langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Oleh karena itu, kata Fitria, kasus ini sudah digugat ke praperadilan di PN Soasio Tidore dan pada Senin tadi sudah dilakukan agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Soasio Tidore, Made Riyaldi dengan agenda pembacaan permohonan dan penyerahan bukti-bukti masing-masing pihak.

"Mungkin besok akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, dan saya sudah mempersiapkan sebanyak 8 orang saksi untuk dihadirkan pada sidang besok," pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT