Home / Berita / Hukrim

Polres Tikep Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba Antar Propinsi

14 Maret 2020
Press Rilis Polres Tidore

TIDORE, OT -  Kepolisian Resort (Polres) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) kembali menangkap dua orang pengguna dan pengedar Narkotika golongan 1 jenis ganja di Kota Tikep setelah melakukannya pengembangan kasus dari penangkapan empat orang sebelumnya.

Dalam sebuah press conference yang dihadiri Kapolres Tikep AKBP Yohanes Jalung Siram bersama Kasat Reskrim Polres Tikep AKP. Dedy Yudanto dan Paur Humas Polres Tikep IPDA Arjan Nasir, Sabtu (14/3/2020), Kapolres menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka pengguna narkoba, Polres Tikep kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang pengguna dan pengedar Narkotika golongan 1 jenis ganja pada tanggal 4 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIT.

Orang nomor satu di jajaran Polres Tikep itu menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan Tim Resmob Polres Tikep kemudian mengamankan pelaku berinisial FA di rumahnya Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.

Setelah melalui.serangkaian pemeriksaan, pelaku FA mengaku Narkoba jenis ganja ada di pelaku inisial FJ.

Tim Resmob kemudian membawa pelaku FA untuk menunjukan lokasi pelaku FJ di kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore.

"Pelaku FJ kemudian menunjukan Narkotika jenis ganja yang disimpannya di belakang rumah di bawah tumpukan kayu, pelaku FJ lalu mengambilnya dan menyerahkan ke tim Resmob," ujar Yohanes.

Kedua orang pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke Kapolres Tikep untuk dimintai keterangan pukul 18.00 WIT dan dari hasil tes urine kedua pelaku positif menggunakan ganja.

Kedua pelaku ini dikenakan pasal, Primer pasal 114 ayat (1), Sub pasal 111 ayat (1) dan jo pasal 132 ayat (1) undang- undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling cepat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit handphone Iphone 5 warna putih, 2 paket sedang ganja kering yang dibungkus plastik bening seberat 47,71 gram, 8 buah paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas HVS putih seberat 17,96 gram, 1 kaleng rokok surya, dan 1 lembar kantong plastik merah yang dibungkus dengan lakban coklat.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui Narkotika golongan 1 jenis ganja ini dikirim dari Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan jasa pengiriman paket pos, setelah barang diterima barulah dipakai dan diedarkan," ucapnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabang Makassar, selanjutnya akan dilakukan pengembangan kasus ini dan melangkapi berkas tersangka.

Kepada masyarakat Kota Tikep, Kapolres meminta agar menghindari barang haram ini, dan nantinya bisa melaporkan ke petugas jika mengetahui atau melihat pengedaran barang haram di wilayah hukum Polres Tikep.(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT