TERNATE, OT – Menindak lanjuti informasi penyebaran berita hoax di media sosial (Medsos) facebook, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah menahan lima orang warga Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Kapolres Kota Ternate, AKBP Azhari Juanda dalam keterangan resminya menyampaikan, berdasarkan kejadian dibeberapa tempat yang ada di Kota Ternate, terhadap penyebaran isu penculikan anak yang disebar luaskan di beberapa akun media social, pihaknya langsung bertindak dan berhasil mengamankan lima orang.
Dari lima orang yang ditahan ini, kata Kapolres, diduga menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoax, sehingga meresahkan masyarakat Kota Ternate maka penyidik Reskrim Polres Ternate langsung melakukan patroli cyber crime untuk mengambil tindakan terhadap persoalan tersebut.
"Mereka langsung dijemput dan diperiksa, karena dari akun facebook mereka sudah memposting isu hoax. Tapi mereka hanya menjadi tahanan wajib lapor seminggu dua kali, hingga penyelidikan kasus ini selesai," jelas Kapolres pada acara konferensi pers, Senin (27/1/2020).
Para terduga pelaku ini masing-masing, JH (32) warga Kelurahan Kalumata, FH (23) mahasiswa semester 3 yang juga warga Kelurahan Sasa, SY (20) mahasiswa semester 4 warga Kelurahan Gambesi, CRA (26) warga Kelurahan Marikurubu dan SAR (19) warga Kelurahan Rua.
"Mereka telah memposting informasi hoax dengan akun mereka masing-masing," kata Kapolres.
Kapolres memgaku, penyidik sudah mengambil keterangan berdasarkan hasil postingan mereka di facebook, dan sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“selanjutnya kami akan panggil ahli bahasa untuk mengkaji terkait status mereka yang diposting oleh kelima orang ini,” kata kapolres.
Sementara pasal yang akan disangkakan terhadap kelima orang ini, yakni pasal 45 a ayat (2) jounto pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomo 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 146 tentang KUHP.
Kapolres menambahkan, ini menjadi pembelajaran untuk semua pengguna media social agar jangan sembarangan memposting sesuatu yang belum tentu benar kejadinya dan jangan berikan komentar berdasarkan presepsi duga-duga secara pribadi di media social sehingga meresahkan masyarakat.
“Jika melanggar hal tersebut, maka akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.(ian)








