Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa Soal Kasus Salah Tembak Saat Berburu Babi di Hutan

25 Januari 2022
Ipda Wahyuddin

TERNATE, OT – Penyidik Satreskrim Polres Ternate sudah melengkapi berkas perkara kasus salah tembak berburu babi di hutan kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan beberapa bulan lalu, berdasarkan petunjuk jaksa.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam melalui PS Kasi Humas kepada indotimur.com, Selasa (25/1/2022) mengatakan, perkara kasus senpi atau salah tembak di hutan Kelurahan Sasa saat berburu babi hutan, penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa.

"Iya berkas kedua tersangka yang dikembalikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada beberapa waktu lalu telah dipenuhi," ucapnya.

Kata dia, terkait perkara kasus tersebut ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun telah dipenuhi semua dan pada Jumat 21 Januari 2022 kemarin berkas perkaranya sudah dikirim kembali ke JPU," jelasnya.

Ia menambahkan, akibat kelalaian dalam menyimpan dan menggunakan senjata api yang menyebabkan korban meninggal dunia, kedua tersangka dijerat pasal 359 KHUP dan atau Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka yakni HS (61) dan ACM (15), keduanya diduga lalai menggunakan senjata api saat melakukan perburuan babi di hutan kebun Sasa, Ternate Selatan yang mengakibatkan Munir tertembak di bagian paha dan bokong hingga meninggal dunia.

Polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini, telah memeriksa 6 orang saksi terkait dengan kematian Munir yang dianggap janggal. Setelah penyidikan itu, kedua tersangka diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tertembak senjata saat berburu.

Dari pemeriksaan pihak penyidik, diduga ACM lalai karena menembak kearah korban. Sementara HS sebagai pemilik senjata api, diduga lalai dalam hal penyimpanan dan penggunaan senjata api saat berburu babi hutan bersama kedua tersangka dan 3 orang lainnya waktu menyusuri hutan Sasa dengan berjalan kaki dari arah Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah dan tiba di Sasa pada 09.40 WIT.

Setelah tiba di hutan Sasa, terdengar 2 kali suara tembakan. Rekan-rekan korban juga mendengar suara korban dalam bahasa Ternate. Munir kemudian ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka robek di bokong dan sekitar paha.

Setelah melakukan olah TKP, Polisi menyita 4 pucuk senjata bersama 8 butir peluru. Saat itu, kematian Munir disebut-sebut karena serangan babi hutan. Namun, beberapa hari berselang, keluarga meminta Polisi mengusut kematian korban karena dianggap janggal.

Setelah penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa tersangka HS memiliki dan menyimpan 5 pucuk senjata api. Saat berburu, senjata yang digunakan ACM saat berburu diketahui merek Bruno. Senjata laras panjang lainnya yang dimiliki tersangka HS masing-masing merek Browning, Hamalex, Styer dan Winchester.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT