Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Siap Tahap II Kasus Pencurian di Toko Depot Beras ke JPU

22 September 2021
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam

TERNATE, OT- Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate siap melakukan tahap II kasus pencurian di toko Depot Beras dengan tersangka berinisial AP alias Anas (31).

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam mengatakan, perkara kasus dugaan pencurian dengan motif balas dendam sudah dilakukan gelar perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.

"Berkas tahap satunya sudah kita limpahkan kurang lebih sebulan lalu," ucap Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi indotimur.com Rabu, (22/9/2021).

Said mengaku, pihaknya telah mendapat informasi dari JPU Kejari Ternate, bahwa perkara kasus dugaan pencurian dengan motif balas dendam terhadap mantan majikan ini, segera dilakukan tahap II dalam waktu dekat.

BERITA TERKAIT: Dipecat, Mantan Karyawan Gasak Uang Majikannya di Ternate

"Sudah ada informasi dari JPU, jadi kita tinggal tunggu P-21 dalam sehari dua," akuhnya.

Ia menambahkan, jika Jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap maka akan secepatnya melakukan tahap II.

"Pelaku AP alias Anas (31) di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e sub pasal 362 KUHPidana tentang perbuatan pencurian deny pemberatan, sehingga ancaman pidananya maksimal 7 tahun," tambanya.

Sekedar diketahui, kasus pidana pencurian tersebut dilaporkan oleh Korban, Sudirman pada 25 Juli 2021 lalu.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT