Home / Berita / Hukrim

Dipecat, Mantan Karyawan Gasak Uang Majikannya di Ternate

Kapolres : Tim Resmob Macan Gamalama Sudah Bekuk Pelakunya
26 Juli 2021
Suasana press release (foto_riko)

TERNATE, OT - Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Kepolisian Resort (Polres) Ternate berhasil membekuk seorang warga asal kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) berinisial AP alias Anas (31) setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum kota Ternate.

AP dibekuk setelah diduga melakukan aksi pencucian pada salah satu toko depot beras Putra di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan, tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) pemilik toko atas nama Sudirman alis Sudi dengan nomor : LP/79/VII/2021/Malut tertanggal 25 Juli 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kediamannya yang terletak di Kelurahan Mangga Dua pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 12.30 Wit.

"Kita tangkap yang bersangkutan tidak berselang lama setelah laporanya masuk di hari yang sama," ujar Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam dan Kasubag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin, Senin (26/7/2021) saat menggelar press conference.

Saat diperiksa, terduga tersangka mengaku nekat melakukan akainya karena tersangka sakit hati, setelah korban yang juga pemilik toko, memecat terduga tersangka.

Sebelumnya, terduga tersangka diketahui bekerja di toko milik korban sejak tahum 2019 sebagai sales sekaligus penagihan uang setoran konsumen.

Foto

Suasana press release (foto_randi)

Namun, kemudian terduga tersangka diberhentikan korban karena tersangka sering menggelapkan uang setoran dari konsumen.

Kecewa dan sakit hati karena diberhentikan, tersangka langsung melampiaskan niat buruknya untuk melakukan pencurian di toko bekas tempatnya bekerja.

"Sebelumnya melakukan aksinya tersangka lebih dulu datang ke depan toko pada Sabtu (24/7/2021) dengan modus memantau situasi toko," katanya.

Setelah memastkkan situasi aman, terduga tersangka melakukan aksinya pada Minggu (24/7/2021) karena waktu tersebut semua karyawan toko diliburkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang telah mengetahui kondisi rumah korban, langsung menuju kamar korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp, 50 juta.

Tak puas, terduga tersangka kembali mengambil uang di laci kasir sebesar Rp, 3,6 juta, "setelah mengambil uang tersebut tersangka kembali mengambil lagi kamera CCTV toko dan bergegas pergi keluar dari toko," ujar Kapolres.

Untuk mengelabui petugas, tersangka membawa barang bukti tersebut ke tempat yang terpisah, dimana kamera CCTV dibawa ke salah satu rumah yang berada di Kelurahan Jati Perumnas, sedangkan uang tunai hasil curian diletakan tersangka dibawah jembatan Kelurahan Gambesi.

"Dia ini mencuri namun semua barang bukti ditaruh ke tempat yang berbeda dengan alasan disimpan," ungkap Kapolres.

Setelah anggota menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keteterangan sejumlah saksi.

Usai mengumpulkan bukti dan sejumlah petunjuk serta identitas terduga pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan tersangka di kediamannya yang berada di Kelurahan Mangga Dua.

Dari tangan terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 307 lembar, uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 355 lembar, uang pecahan Rp.20.000 sebanyak 98 lembar, uang pecahan Rp.10.000 sebanyak 224 lembar, uang pecahan Rp.5.000 sebanyak 158 lembar, uang pecahan Rp.2.000 sebanyak 82 lembar, uang pecahan Rp.1.000 sebanyak 4 lembar, satu buah tas kresek warna unggu, satu telepon seluler dan satu buah kamera CCTV.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dan atas perbuatan pencarian dengan pemberatan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT