Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Masih Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Pedagang

23 Januari 2020
AKP Riki Arinanda (foto_istimewah)

TERNATE,  OT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua pedagang pasar Sabi-Sabi berinisial ST dan AI terhaap dua pegawai Disperindag Ternate, Arjuna Ibrahim dan Dany.

Kasus tersebut dilaporkan oleh penasehat hukum Arjuna dan Dany, Rasai Sanusi pada 15 Januari 2020 lalu ke Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada indotimur.com mengatakan, berdasarkan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan penasehat hukum Arjuna dan Dany, sementara dalam tahapan penyelidikan.

“Kasus tersebut langsung saya disposisi ke unit Tipiter untuk menenggani dan melakukan pendelaman, dan sekarang sudah naik tahapan penyelidikan. Secepatnya penyidik bakal melakukan pemanggilan terhadap pelapor,” jelasnya.

Selain itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan 3 orang terlapor, masing-masing berinisial EA, SE Dan AI dan untuk saksi dalam laporan Polisi hanya dimunculkan 2 orang, mereka berinisial AMK dan ASU.

“Penindakan kasus dugaan pencemaran nama baik, rencananya dalam minggu ini sudah kami lakukan pemanggilan terhadap saksi dan terlapor serta pelapor,” janjinya.

Kasat menambahkan, jika dalam tahapan penyelidikan dikaji unsurnya masuk perkara maka akan diproses, dan jika tidak memenuhi unsur maka akan dihentikan, sehingga sementara masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

“Kasus ini kami tindak lanjuti secara profesional, tidak berpihak ke yang lain, kami tetap proses sesuai dengan pasal-pasal yang telah dilaporkan,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT