TERNATE, OT - Setelah 4 tahun terkatung-katung, kini jajaran Polres Ternate dan Kejaksan Negeri (Kejari) Ternate kembali berkomitem menuntaskan kasus pembunuhan Bos Citra Indah Forniture, Titi Gorda pada tahun 2015 silam.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda mengatakan, kasus yang sempat menghebohkan publik Kota Ternate, karena melibatkan "orang dalam" itu, akan segera dilimpahkan ke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
Dalam kasus ini, kata Kasat, baru eksekutor La Rumpi La Mona Ladansa alias Adit yang ditetapkan tersangka dan telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilian Ternate, sedangkan otak dibalik pembuhuhan, Suzana yang tak lain istri korban dan anaknya Hendri Gorda, hingga saat ini, belum ditahan, padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat mengaku, dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan karena sudah tahap II. "Tidak lama lagi kita limpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak jaksa. Sementara masih terus dilakukan koordinasi guna melengkapi berkas perkaranya,"ungkap Riki kepada indotimur.com, belum lama ini.
Dalam kasus ini, tersangka eksekutor La Rumpi La Mona Ladansa alias Adit dalam fakta persidangan mengaku disuruh menghabisi Titi Gorda. Pengakuan ini membuat penyidik kembali melakukan penyilidikan sehingga berhasil menetapkan tersangka yang tidak lain adalah istri dan anak korban yang diduga kuat sebagai otak pembunuhan. (ian)