Home / Berita / Hukrim

Polres Halut Tidak Lagi Buat Pembinaan Terhadap Penjual Miras, Jika Kedapat Langsung Dipidana

26 Februari 2020
Press Release Polres Halmahera Utara

HALUT, OT- Polres Halmahera Utara (Halut), provinsi Maluku Utara (Malut), tidak lagi membuat pembinaan terhadap warga yang ditemukan menjual Minuman keras (Miras).

Hal ini disampaikan Kasat Binmas Polres Halut, AKP Jhon pada acara press Release Polres Halmahera Utara (Halut) atas hasil Ops Bina Kusuma I Kie Raha tahun 2020 yang dilaksanakan di aula Mapolres setempat, Rabu (26/2/2020).

Kasat Binmas, AKP Jhon mengatakan, dalam pelaksanaan OPS Bina Kusuma I Kie Raha 2020 ini, personel yang dikerahkan sebanyak 22 orang.

"Tujuan OPS Bina kusuma untuk menciptakan situasi yang aman, damai dan sejuk. Sasaran untuk pemuda dan masyarakat yang ada di Tobelo Utara, Tobelo Tengah, Tobelo Selatan dan Tobelo Barat," tuturnya.

Kasat Binmas mengimbau, agar masyarakat selalu menjaga lingkungannya, dalam melakukan kegiatan pencegahan. "Dalam melakukan pencegahan ini, jika ada temuan miras, maka akan ditindak. Apalagi miras merugikan orang lain," tandasnya.

Menurutnya, tahun ini bagi penjual miras sudah tidak ada pembinaan tapi langsung dilakukan penindakan. Sehingga dihimbau kepada pemilik kos-kosan dan Hotel, jika ada hal-hal yang mencurigakan seperti narkoba, miras maupun penyakit masyarakat (Pekat) langsung dilaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

"Kita langsung melakukan sidang tipiring, ancaman penjara 3 bulan dan denda sebesar Rp 7.000.000," tutupnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT