Home / Berita / Hukrim

Polres Halut Naikan Status Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Kades Meti

22 Januari 2020
Korban Penganiayaan

HALUT, OT – Penyidik Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) telah menaikan status dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Meti, kecamatan Tobelo Timur, Permenas Tukuru terhadap tiga orang warganya dari lidik ke sidik.

Kasat Reskrim Polres Halmahera utara, AKP Rusli Mangoda mengatakan, kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara sehingga telah ditingkatkan ke penyidikan. "Dari hasil visum dan keterangan para saksi dan korban, maka statsunya dinaikan," jelas Kasat Reskrim. 

Namun, kata Kasat, kasus ini sementara dikoordinasikan dengan pihak TNI, karena kades ini saat mengikuti pencalonan masih sebagai anggota TNI, tapi telah mengurus proses pensiunan dini. 

"Jadi penyidik masih berkoordinasi dengan pihak TNI, apakah SK pensiun sudah keluar atau belum,  kalau belum ada SK pensiun maka pelaku akan diserahkan ke Den POM, jika sudah ada maka kasus ini dilanjutkan," tutupnya.

Penyampaian Kasat Freskrim Polres Halut ini, menyusul ketiga korban penganiayaan, yakni Alfeins Kulape (19), Norman Kulape (24), Fitler Kulape (49), menatngi Mapolres Halut, Rabu (22/1/2020) siang tadi. Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Fitler Kulape, salah satu korban penganiayaan menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 wit tanggal 24 November 2019 lalu, di acara pesta ulang tahun salah satu warga Meti. 

"Jadi saat kejadian kami sementara di acara pesta ulang tahun, kemudian Pak Kades datang dan diduga sudah dalam keadaan mabuk lalu melakukan pemukulan kepada kami," jelas Fitler Kulape di Mapolres Halut,  Rabu (22/1/2020). (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT