HALTIM,OT- Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (14/08/2020).
Kapolres Haltim AKBP Mikael Sitanggang didampingi Kasat Reskrim AKP Ambo Welang melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adan mengungkapkan, kasus korupsi ADD dan DD tahun 2017 dinyatakan lengkap (P21).
"Korupsi DD dan ADD tahun 2017 oleh mantan Kades Majikotongine sebesar Rp 186.829.300," ungkapnya.
Disebutkan, tersangka mengajukan dan mencairkan DD ADD sebesar Rp. 1.287.763.000 dan tersangka sendiri mengelola anggaran tanpa melibatkan bendahara dan sekertaris desa.
"Tersangka yang buat pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan pada laporan pertanggung jawaban DD dan ADD tahun 2017," sebutnya.
Kata dia, penyerahan tahap II kasus korupsi ADD dan DD dari penyidik Polres diterima Kasie Datun Kejari Haltim Muhammad Israq.
"Tersangka Sukur Mun Hi Suleman melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun paling lama 20 tahun," katanya.(dx)



