HALTIM,OT- MS alias Jery (42) warga Desa Meti, Kecamatan Tobelo Timur, Kabupaten Halmahera Utara yang membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur, berhasil dirungkus tim Opsanal Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur (Haltim) di SP-6 Desa Beringin Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Rabu (30/06/2021) dini hari tadi.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Abu Zubair Latupono yang memimpin langsung penangkapan itu mengtakan, sekitar pukul 22.50 WIT, pihaknya mendapat informasi yang diedarkan dari keluarga korban maupun pihak lembaga pendampingan anak provinsi Maluku Utara diberbagai media sosial terkait informasi adanya korban menelpon keluarganya dalam keadaan menangis, hingga komunikasi terputus, korban diperkirakan berada di Subaim, Halmahera Timur.
"Berdasarkan informasi itu dan mendapat perintah dari Kapolres AKBP Edy Sugiharto, saya bersama anggota Opsnal menuju desa Subaim, kemudian berkolaborasi dengan anggota Polsek Wasile melakukan investigasi untuk melacak keberadaan tersangka. Setalah melakukan pencarian, tepatnya pukul 24.10 Wit, di rumah warga YH (saksi) Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur tersangka MS alias Jery dibekuk," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Timur untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MS alias Jery mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Selain itu, tersangka MS dan korban berkenalan melalui facebook (FB) selama kurang lebih 1 bulan berkomunikasi.
"Awalnya tersangka dan korban berkenalan lewat Facebook," katanya.
Lanjut Kasat Reskrim, pada hari sabtu 19 Juni 2021 pukul 12.30 wit, keduanya sepakat untuk bertemu di desa Daru Kecamatan Tobelo Selatan, kemudian berdua naik kapal kayu menuju desa Foli Kecamatan Wasile Tengah. Selanjutnya mereka menuju ke SP-6 Desa Beringin Jaya dan tinggal di rumah warga YH, yang merupakan kerabat dari Jery selama 12 hari.
"Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.(dx)



