HALTENG, OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng,) berhasil mengamankan satu unit mobil berpelat merah dengan nomor polisi DG 1654 XY yang membawa minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan bir dari Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menuju Desa Lelilef, kecamatan Weda Tengah kabupaten Halteng, pada Jumat, (4/2/2022) di jalan kali Moriala.
Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Lantas Iptu Risno Naser mengatakan, Sat Lantas dan tim gabungan terdiri dari intelkam, Reskrim dan Samapta Polres Halteng menggelar razia rutin di jalan moriala, tepatnya di pintu masuk Weda dan berhasil mengamankan satu unit mobil Xenia DG1654 XY warna abu-abu yang membawa Miras jenis cap tikus dan bir kaleng.
Menurutnya, sekitar pukul 04.00 Wit pelaku bersama rekannya berangkat dari Desa Tobe, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halut menuju Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng dengan menggunakan mobil pelat merah yang palsu.
Pada pukul 06.35 Wit, kendaraan yang mengangkut barang haram tersebut tiba di Sofifi dan dilanjutkan menuju Weda hingga tiba di Weda pukul 09.30 Wit, sehingga langsung ditahan pada saat personel gabungan Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Intelkam dan Propam melakukan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas di Pos Perhubungan Moreala.
"Cap Tikus sebanyak 10 jerigen ukuran 20 Liter, yang mana 1 jerigen berisi sebanyak 38 Botol ukuran 600ml. Jadi total Miras jenis cap tikus sebanyak 380 botol kemasan 600 mil. Selain cap tikus, tim gabungan berhasil menemukan bir bintang kaleng ukuran jumbo sebanyak 2 karton dengan jumlah 48 Kaleng,” ucap Kasat dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Lanjutnya, tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BL (38) warga Desa Tobe, kecamatan Tobelo Selatan, kabupaten Halut sekaligus pemilik Barang Bukti (BB) jenis cap tikus dan dua karton bir inisial RD (29) warga desa Tobe, kecamatan Tobelo Selatan, kabupaten Jalut yang merupakan sopir.
"Kedua pelaku berinisial BL (38) dan RD (29) dan BB mobil serta miras langsung diamankan di Mako polres Halteng, untuk pelanggaran lalu lintas kami melakukan tindakan tilang," jelasnya.
Kata dia, pelanggaran lalu lintas karena kendaraan tersebut mengangkut Miras dan menggunakan pelat nomor kendarraan palsu (pelat mobil dinas), sedangkan untuk pidana memalsukan identitas kendaraan dan menyulundupkan miras diserahkan ke Reskrim.(red)






