HALSEL,OT - Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berhasil menemukan aktivitas galin C yang diduga ilegal di jalan Metro Sayong, Desa Wayamiga Kecamatan Bacan.
Salah satu Galian C ini dikerjakan oleh pengusaha berinisial HS atau Acang bekerja sama dengan pemilik lahan SH atau Sahrin, warga Desa Wayamiga pada awal bulan Februari lalu.
"Kami mulai lakukan penyelidikan terkait tindak pidana di bidang minerba (galian C) yang berlokasi di area Dodola Desa Wayamiga, yang dilaporkan warga setempat beberapa waktu lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Aryo Dwi Prabowo.
Pada saat menerima laporan warga, dirinya menerjunkan anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi galian C. Alhasil, ditemukan operator alat berat inisial BMH atau Boby sedang melakukan pengurukan tanah menggunakan eksavaktor.
"Anggota kemudian melakukan interview terhadap Boby di lokasi galian C. Dari hasil interview, Boby mengaku pemilik alat berat untuk aktivitas galin C adalah HS alias Acang. Boby juga diperintahkan Acang untuk membawa alat berat ke lokasi galian C," ujar kasat Reskrim.
Sementara Acang dan pemilik lahan SH diinterview di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen izin melakukan aktivitas galin C dari pemerintah daerah, baik Kabupaten maupun Provinsi. Lebih lanjut ketiganya digiring ke kantor Polres Halsel untuk dilakukan interview lebih lanjut.
"HS atau Acang, Boby operator alat berat bersama pemilik lahan SH langsung diarahkan ke kantor untuk diinterview," ujar Iptu Aryo.
Setelah itu, pada tanggal 24 Februari lalu penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksan kepada HS atau Acang, namun HS memilih mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan.
Kasat Reskrim Iptu Aryo menjelaskan, pada Rabu 2/3 pihaknya kembali turun di lokasi galian C. Di sana anggota menemukan aktivitas galin C masih berlangsung. Pihaknya langsung menggiring operator alat berat, pengawas dan supir dump truk ke kantor Polres untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan HS, aktivitas galin C tersebut dilakukan sejak tanggal 9 Febuari 2022 dan tidak memiliki izin dari Dinas terkait.
"Aktivitas galin C diduga ilegal, ini hanya berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Desa Wayamiga tentang normalisasi yang dikeluarkan pada tanggal 14 Februari 2022," jelasnya.
Sementara dihadapan penyidik, SH selaku pemilik lahan mengaku, dirinya hanya mengantongi surat jual beli tanah. Dari hasil pengambilan material galian C tersebut untuk dijual. Hasil penjualan menurutnya, sebagian disumbangkan untuk keperluan pembangunan masjid di Desa Wayamiga, sebagian masuk ke kantong HS atau Acang dan sebagian untuk dirinya sebagai pemilik lahan.
"Namun, sampai sekarang HS belum menyetor uang ke pemilik lahan untuk disumbangkan ke mesjid," cetus Ipto Aryo.
Selain pengusaha dan pemilik lahan, penyidik juga memeriksa JL yang merupakan pengawasan galin C. JL bertugas mencatat setiap muatan material tanah yang dijual keluar menggunakan dump truck kepada HS.
JL menjelaskan, material yang dijual keluar oleh HS alias Acang dihitung satu ret dump truck Rp 60.000. Dari Rp. 60.000 itu dibagi ke panitia pembangunan masjid dan pemilik lahan masing-masing Rp10.000 sisanya Rp 40.000 untuk HS sebagai pemilik alat atau pengusaha galian C.
Menurutnya, hasil penyelidikan penyidik bahwa pemilik alat berat hanya memanfaatkan warga Desa Wayamiga melakukan aktivitas galian C, dengan alasan membantu pembangunan panitia masjid. Dirinya berjanji terus melakukan penyelidikan hingga masalah ini ada titik terang.
"Senin pekan depan kami agendakan meminta keterangan ahli di Dinas ESDM Provinsi," pungkas Iptu Aryo.(iel)



 
   



 
    
          
          
          
         