HALBAR, OT - Setelah melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum anggota DPRD, Atus Sandian, penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), akan kembali melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasat Reskrim Polres Halbar Iptu Rasid Usman, saat dikonfirmasi Selasa (19/11/2019) mengaku, untuk kasus dugaan pencemaraan nama baik yang melibatkan Anggota DPRD Halbar atas nama Atus Sandian, masih ada petunjuk dari JPU buat dilengkapi.
"Mungkin minggu ini kalau sudah dipenuhi, maka kami akan mengirimkan kembali berkasnya kepada pihak kejaksaan Halbar," ujarnya.
Lanjutnya, saat di tanyakan apa yang menjadi kekurangan sehingga Jaksa megembalikan berkasnya dan memberikan petunjuk, kata Kasat, hal itu menyangkut dengan bukti materiil sehingga belum dapat disampaikan kepada publik mengenai itu.
"Pasti intinya masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara itu, sehingga pihak kejari Halbar maaih mengembalikannya kepada kami guna segera dilengkapi nanti,"ungkapnya
Sebelumnya, Atus dilaporkan oleh Fransiskus Sakalaty ke Polres Halbar sejak bulan Agustus lalu, karena menuding Fransiskus menyalahgunakan anggaran Pemuda, sehingga pada proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengantongi bukti yang cukup sehingga dinyatakan memenuhi unsur untuk menetapkan Atus sebagai tersangka.(deko)

Reporter: Hasarudin Harun
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 2026
06 Februari 2026
Muhammad Abubakar Minta KNPI di Tidore Yang Sah Cukup Satu Saja
03 Februari 2026







