TERNATE, OT – Personel Polsek Ternate Utara berhasil menangkap tiga pemuda asal Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) yang diduga merupakan spesialis pencurian barang elektronik di daerah setempat.
Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial SB alias Oman (25) dan KB alias Komar (32) warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat serta NT alias Pokes (31) warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto mengatakan, untuk pengungkapan tiga orang pelaku pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor :LP/04/I/2021/Sek Ternate Utara, tertanggal 20 Januari 2021 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Wahyudin Aman.
“Pelapor membuat laporan Polisi karena dua handphonenya hilang di sekretariat Panwascam Ternate Utara, Kelurahan Sangadji Utara.
Menurutnya, dari laporan tersebut sehingga anggota Resmob Polsek Ternate Utara melakukan penyelidikan dan mendatanggi beberapa konter di pasar Bastiong untuk mengecek. Pada saat anggota melakukan pengecekan ada satu handphone yang cocok dengan IME berdasarkan laporan dari pelapor.
“Dari situ anggota interogasi pemilik konter dan dia menyebut handphone tersebut dititipkan oleh seorang pria yang diketahui berinisial SB, guna membuka sandi handphone dan akan diambil pukul 21.00 Wit, anggota kemudian menunggu hingga yang bersangkutan datang lalu dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Setelah ditangkap, SB dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, hasilnya, SB mengaku dirinya melakukan pencurian bersama kedua temanya berinisial NT dan KB yang tinggal di salah satu kontrakan di Kelurahan Salero.
“Atas informasi tersebut, anggota langsung menangkap kedua pelaku dan langsung dibawa ke kantor Polsek,” ujar Kapolsek di kantor Polsek Ternate Utara, Selasa (2/2/2021).
Kapolsek mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian selama satu bulan terakhir dibeberapa tempat di Kota Ternate.
Selain itu, ketiga pelaku mencuri di jam 02.00 hingga 04.00 Wit dan sebelum melakukan perbuatan itu, mereka mabuk lebih dulu lalu pergi berboncengan menuju target dengan membawa satu obeng untuk mencungkil jendela rumah.
“Mereka juga sudah membagi tugas, pelaku NT yang masuk dengan obeng sedangkan pelaku SB dan KB ditugaskan untuk memantau situasi di luar dan berjaga-jaga,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 handphone berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit kamera, 1 buah jam tangan, 1 buah obeng dan 1 unit sepeda motor.
“Ketiga pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e sub pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara,” pungkasnya.(ian)



