Home / Berita / Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Lingkungan Lapas Kelas II A Ternate

Oknum ASN Tikep Juga Ikut Ditangkap
26 November 2019
Ketiga tersangka yang Digiring ke sel tahanan Ditnarkoba Polda Malut (foto_randy).

TERNATE, OT - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial SB (32) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.

Selain itu, anggota Ditnarkoba Polda Malut juga berhasil menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Maayarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) berinisial FP (32) di belakang eks kantor wali kota Ternate, kelurahan Kampung Pisang, kecamatan Ternate Tengah, serta seorang honorer di Pemkot Ternate berinisial KRS, ditangkap di kelurahan Maliaro.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan di dampinggi Kasubbag Binpos Ditnarkoba Polda Malut AKP Azis Ibrahim Muamar dalam press conference di aula Mapolda Malut, Selasa (26/11/2019) menyampaikan, penangkapan terhadap 3 orang tersangka ini karena mengedarkan narkoba seberat 27,64 gram di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Kota Ternate.

Kata Kabid, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial SB (32),  berawal dari anggota opsnal Ditnarkoba Polda Malut mendapat informasi dari pegawai lapas kelas II A Ternate, bahwa terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja kering oleh tersangka SB yang membawa ganja kering di lingkungan Lapas kelas II A Ternate.

Dari informasi itulah, kata Kabid, anggota langsung bergerak dipimpin oleh Panit II Ditnarkoba Polda Malut, Ipda Redha Astarian menuju ke TKP dan langsung berkoordinasi dengan pegawai Lapas guna melakukan penangkapan terhadap tersangka SB yang masih berada di lingkungan lapas.

“Anggota langsung lakukan penggeledahan, namun tidak menemukan barang bukti. Tetapi anggota tidak melepas tersangka dan dilakukan interogasi kepada SB hingga tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan 1 (satu) sachet ganja kering berat 20,91 gram yang dibungkus dengan tas warna merah disimpan di balik tembok area Lapas, sehingga anggota langsung mengambil barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kabid mantan Wakapolres Halmahera Utara (Halut) ini.

Lanjut Kabid, anggota juga melakukan penangkapan kedua atas informasi dari masyarakat bahwa seseorang yang mencurigakan menjadi perantara jual beli narkoba jenis ganja kering di Kelurahan Kampung Pisang.

Dengan laporan itulah anggota langsung mengintai dan berhasil menangkap tersangka berinisial FP (32) di belakang eks kantor wali kota Ternate. Setelah anggota lakukan pengeledahan berhasil menemukan 1 (satu) sachet berisi ganja kering seberat 1,09 gram yang disimpan di depan saku celana,” ujar Adip.

Menurutnya, anggota kemudian menginterogasi tersangka FP dan mengakui barang tersebut dibeli di saudari berinisial KRS (33), sehingga tersangka dan barang bukti langsung digiring ke kantor Ditnarkoba Polda Malut guna meminta keterangan.

“Tersangka FP ini merupakan seorang ASN yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Maayarakat Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.

Atas informasi dari FP itu, anggota langsung melakukan pengembangan dan  mengintai di sekitar rumah KRS di Kelurahan Maliiaro, dan berhasil menangkap tersangka KRS.

“Anggota juga geledah isi rumah KRS dan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 linting ganja kering yang diisi dalam pembungkus rokok dengan berat  3,15 gram, 2 (dua) sachet kecil plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering yang diisi dalam pembungkus rokok dengan berat 1,79 gram yang disimpan dalam bagasi motor miliknya,” ujar mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan (Halsel) ini.

Selain itu, anggota juga menemukan 1 (satu) buah kertas tembakau manis merk Narayana, 3 (tiga) pak plastik kecil warna bening, dan 1 (satu) buah Hp xiaomi note IV warna hitam. setelah digeledah anggota langsung mengamankan barang bukti beserta tersangka ke kantor Ditnarkoba Polda Malut guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid menambahkan, ketiga tersangka ini akan di jerat dengan pasal yang berbeda, yakni untuk tersangka SB dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan tersangka FP dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara tersangka KRS akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1), dan pasal 114 Ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT