HALUT, OT -Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo dengan melibatkan 4 warga masing-masing, RN alias Rafid, MIH alias Ikbal, SHA alias Kaka dan J alias Adi.
Pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 21,67 (Dua puluh satu koma enam puluh tujuh) gram atau 14 sacet, berdasarkan Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara, Nomor : LP/A/07/IV/2020/PMU/Res Halut, tanggal 26 April 2020.
Kasat Resnarkoba Polres Halut, IPDA Aktuin Manahorapon menyampaikan, kronologis penangkapan pada Minggu (26/4/2020) sekira pukul 03.15 waktu setempat, pihaknya mendapat informasi via telepon dari Ka Lapas Tobelo bahwa ada paket yang mencurigakan yang di buang dari luar lapas oleh orang tak dikenal dan masuk dalam lapas Tobelo tepatnya di samping Rukan Lapas Tobelo.
"Mendapat informasi tersebut petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Halut langsung menuju ke Lapas Kelas II B Tobelo, setibanya di Lapas langsung berkoordinasi denga pihak Lapas untuk memeriksa barang yang mencurigakan," jelas Aktuin kepada indotimur.com, Senin (27/4/2020) pagi tadi.
Menurut Aktuin, dari hasil pemerikasaan ditemukan 14 sacet paket diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik berwarna putih, serta diberikan pemberat berupa 4 buah batu.
"Kemudian pers Resnarkoba berkordinasi dengan Ka Lapas Kelas II B Tobelo untuk membiarkan tas plastik yang berisikan ganja tersebut untuk menunggu siapa pemilik yang mengambilnya," ungkap Aktuin.
Sekitar pukul 14.30 Wit, personil Resnarkoba mendapat informasi dari petugas Lapas bahwa paket mencurigakan tersebut telah diambil oleh salah seorang narapidana.
"Paket narkotika diambil oleh salah seorang narapidana curanmor yang bernama SHA alias Kaka. Setelah dilakukan interogasi Kaka mengaku bahwa barang tersebut diambil, karena disuruh oleh salah seorang narapidana Narkotika yang bernama Ikbal," jelas Aktuin.
Kata Aktuin, kemudian petugas langsung mendatangi Ikbal untuk menanyakan tentang barang tersebut, Ikbal mengaku bahwa barang haram itu, telah ditanam didepan kamarnya di Blok D1.
"Dari hasil pengembangan petugas, Ikbal mengaku bahwa paket tersebut adalah milik narapidana Narkotika, Rafik dan ADI," tegas Aktuin.
Selanjutnya, 4 Pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara untuk diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
(red)

Reporter: Redaksi
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
Over Penumpang, Speedboat Rute Tidore-Somahode Tidak Diawasi Petugas
08 November 2025





