TERNATE, OT - Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Dit Polairud sekitar pukul 01.30 Wit dinihari mengamankan satu buah kapal dan Anak Buah Kapala (ABK) di perairan Taliabu karena melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/5/2022).
"Ya benar, personel Marnit Pulau Taliabu dan personel KP XXX-2008 telah mengamankan kapal dan 6 orang ABK Kapal Musda 02 di perairan Taliabu karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom," kata Michael.
Dia menjelaskan, awalnya personel melakukan patroli rutin dan mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan oleh nelayan dari Bokang Kabupaten Banggai.
Selanjutnya, personel menuju lokasi yang dilaporkan warga dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak, sehingga personel langsung melakukan tembakan peringatan akan tetapi ABK tidak mengindahkan peringatan tersebut dan langsung melarikan diri menuju perairan pulau Banggai.
"Personel langsung melakukan pengejaran kurang lebih selama 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu ABK dengan melakukan penembakan di paha kiri, dari situ baru ABK dari Kapal Musda 02 mematikan mesin dan keluar ke atas dek kapal," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, personel mengamankan 1 unit kapal, 1 ton ikan, 1 bom botol dan 1 bom menggunakan galon 5 liter. "Selanjutnya para ABK akan dibawa ke Dit Polairud Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyidikan," timpalnya.
Kabidhumas, menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara untuk menjaga kelestarian alam dengan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada.
"Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan yang ada, segera laporkan kepada Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti," tutupnya.
(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         