TERNATE, OT - Penyidik Polda Maluku Utara (Malut), akhirnya menetapkan salah satu sopir dump truk PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), berinisial RH sebagai tersangka dugaan kasus tewasnya seorang karyawan bernama Sutikno Agus di depan gudang batu barah perusahaan tersebut.
"Iya betul, penyidik kita sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial RH," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan ketika dihubunggi indotimur.com, Rabu (16/12/2020).
Adip mengaku, untuk kasus ini sudah masuk tahapan penyidikan dan prosesnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan mulai dari saksi hingga menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Meski sudah menetapkan tersangka, Adip belum menjelaskan statusnya satu orang yang ditetapkan tersangka tersebut beserta berapa orang saksi yang diperiksa dalam kasus lakalantas di PT.IWIP itu.
"Secara detailnya nanti tanya ke penyidik Ditreskrimum karena mereka yang menanggani yang jelas sudah ada satu orang tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kabid.
Adip mengaku, setelah penetapan tersangka dalam kasus ini mungkin dalam waktu dekat penyidik sudah melakukan penyerahan tahap I ke Jaksa penuntut umum.
Terpisah, Media dan Komunikasi Publik Departemen Komunikasi Eksternal PT. IWIP, Agnes Ide Megawati ketika dikonfirmasi indotimur.com dalam kasus tersebut mengaku, pihak perusahan PT.IWIP sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Kata dia, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak yang berwenang dalam hal ini pihak kepolisian, dan perusahaan akan mengikuti proses sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kami hanya mengikuti proses kasusnya jadi semua diserahkan ke pihak kepolisian," singkat Agnes dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Sekedar diketahui, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Halteng, AKP Effan Sulaiman mengatakan, kronologis kejadian kasus itu berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan di lokasi, bahwa korban diduga ditabrak.
Kasat mengaku, pihaknya juga berhasil menemukan empat saksi, yakni Saleh Safar, Muhammad Asbar, Jamin Ahmad dan RH.
Berdasarkan keterangan saksi, pada hari jumat sekitar pukul 04.36 Wit (18 Juli 2020) korban Sutikno Agus berjalan dari area parkir Ake Sake menuju ke arah Smelter A, beberapa menit kemudian, Muhammad Asbar dan Saleh Safar berjalan menuju arah yang sama dengan korban.
Disaat saksi Muhammad Asbar dan Saleh Safar tiba di pertigaan jalan, mereka mendengar bunyi ledakan tapi tidak digubris suara ledakan tersebut. Saleh Safar kemudian berjalan di sebelah kiri jalan dan Muhammad Asbar berjalan di sebelah kanan jalan.
Saat tiba di depan gudang batu bara, Saleh Safar melihat sebuah kantong plastik merah. Saleh kemudian mendekati dan melihat barang yang sudah penuh lumpur itu tiba-tiba sebuah dump truk datang dari arah depan menyalakan lampu.
“Ternyata barang yang dilihat Saleh Safar itu bukan kantong plastik, tapi sesosok mayat yang sedang tergeletak di bagian kiri jalan,” kata Kasat.
Saat itu, terdapat sebuah dump Truck warna biru nomor lambung 232 berhenti di bagian kiri jalan yang dikendarai oleh RH dan 1 unit dump truk warna biru nomor lambung 249 dari depan yang di kendarai JA.
Untuk itu, kata Kasat, dugaan bahwa korban ditabrak dengan dump truck, sehingga mengakibatkan korban mengalami pecah pada bagian kepala, dan meninggal dunia di tempat kejadian.
(ian)



