Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tangkap Tiga Pelaku Utama Pembuatan SIM Palsu

18 Januari 2020
Ketiga tersangka yang sudah diamankan oleh tim Resmob Polda Malut (foto_randy)

TERNATE,  OT  - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku Utara berhasil menangkap tiga pelaku utama pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana mengatakan, untuk penangkapan terhadap tiga pelaku yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau pengguna surat palsu berupa SIM, berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Talaga Jaya, Kecamatan Waisile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Ketiga pelaku ini ditangkap oleh tim gabungan Subdit III Jatanras Resmob Polda Malut yang dipimpin langsung oleh Aipda Samsul pada Senin, (13/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIT. Mereka masing-masing Ardi Buamona alias Andi (31) warga Pohea Kota Sanana, Iksan Maya alias Iksan (25) warga Desa Gorua Kota Tobelo dan Chalvin Watung alias Apin (20) warga Kota Manado.

“Setelah berhasil ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor Ditkrimum Polda Malut beserta barang bukti berupa SIM B II umum sebanyak 3 buah, handphone sebanyak 3 unit, leptop acer 1 unit, printer epson L 110 1 unit, mesin laminating 1 unit dan kertas id card sebanyak 1 pack,” jelas Dirreskrimum.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka mengaku telah beroperasi sejak tahun 2018, namun hingga sekarang setelah ditangkap baru dilakukan percetakan kurang lebih 60 buah SIM palsu yang sudah diedarkan di dalam area perusahan PT. IWIP bagi pegawai yang membawa kenderaan perusahaan.

"Mereka hanya beroperasi di sekitaran area perusahaan PT. IWIP," kata Dirkrimum dalam keterangan pres reliasenya di kantor Dit Krimum Polda Malut Saptu (18/1/2020).

Dikatakannya, di PT. IWIP jika ada yang ingin masuk harus memiliki persyaratan SIM B II umum, dari situlah sehingga ketiga tersangka ini memanfaatkan peluang tersebut untuk membuat SIM palsu yang akan dijual ke karyawan baru yang ingin masuk ke perusahaan PT. IWIP.

“Pembuatan SIM palsu ini atas inisiatif tersangka Chalvin Watung alias Apin, karena sebelumnya tersangka ini pernah bekerja di percetakan fotocopy, sehingga mempunyai niat untuk buat SIM palsu, sedangkan kedua tersangka Ardi Buamona alias Andi dan Iksan Maya alias Iksan merupakan sopir di perusahaan PT. IWIP, keduanya berperan sebagai calo yakni, mencari karyawan PT. IWIP yang ingin membuat SIM atau mengedarkan SIM palsu tersebut,” jelas Dirreskrimum.

Selain itu, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka mereka hanya menjual di pegawai perusahaan PT. IWIP dengan harga Rp.300.000 per SIM. Namun dari Rp 300.000 ini yang membuat Chalvin Watung alias Apin memberikan harga Rp 200.000 tapi Ardi Buamona alias Andi dan Iksan Maya alias Iksan jual kembali dengan harga Rp 300.000 ke target sasaran mereka yang sudah memesan membuat SIM.

Dirreskrimum menyampaikan, sesuai pengakuan Chalvin Watung alias Apin syarat untuk membuat SIM dirinya hanya minta ukuran tinggi badan, fotocopy KTP dan pas foto yang bersangkutan untuk dibautkan SIM melalui pesanan dari Ardi Buamona alias Andi dan Iksan Maya alias Iksan, setelah mendapatkan pesanan langsung Chalvin Watung alias Apin melakukan pengeditan dan dicetak dengan mesin yang sudah disediakan.

Masalah ini terbongkar, lanjut Dirreskrimum, disaat anggota Satlantas Polres Haltim melakukan operasi tilang di lapangan dan langsung mengetahui aksi kejahatan tersebut.

“Pembuatan SIM palsu ini caranya mereka scan dan telah mencantumkan dua nama pimpinan dan tanda tangan perpangkat AKBP,  yakni berdasarkan barang bukti yang sudah kami sita diantaranya tertulis di SIM yang sudah bertanda tangan AKBP Irvan Indarta dan AKBP Selamat Rianto.

“Perbuatan ketiga tersangka ini telah melanggar pasal 263 ayat (1) atau ayat (2). Dan saat ini anggota terus melakukan penyelidikan di lapangan, karena kemungkinan masih ada tersangka lain," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT