Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tahap I Kasus Kepemilikan 50 Kilogram Zat Kimia Berbahaya ke Kejaksaan

18 September 2021
Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi

TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolariud) Polda Maluku Utara (Malut), melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan kepemilikan zat kimia berbahaya atau CN  ke Kejaksaan Tinggi.

"Alhamdulillah perkara kasus kepemilikan zat berbhaya berkas sudah tahap I ke jaksa pada 14 September 2021 kemarin," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi saat dikonfirmasi indotimur.com.

BERITA TERKAIT ; Miliki 50 Kilogram CN, Polda Malut Amankan Dua Pengusaha

Djarod menyatakan, kepemilikan zat kimia berbahaya seberat 50 kilogram itu diamankan pada 9 Agustus 2021 lalu dengan dua tersangka berisial W dan L, yang disinyalir sebagai pengusaha tambang emas ilegal.

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara penyidik belum menemukan hal yang terkontaminasi mengarahkan ke tersangka lain.

"Sejauh ini meraka berdua saja yang kita amankan, karena diketahui sebagai pemain, pengedar sekaligus sebagai distributor zat CN berbahaya tersebut," jelas Direktur Polairud Polda Malut.

Atas perbuatan kedua tersangka dalam menguasai bahan kimia berbahaya, maka dijerat UU tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukaman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, denda paling sedikit Rp 5 milar dan paling banyak Rp 15 miliar.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT