Home / Berita / Hukrim

Miliki 50 Kilogram CN, Polda Malut Amankan Dua Pengusaha

12 Agustus 2021
Ikbal Basahona

TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairid) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan 50 kilogram zat kimia berbahaya atau CN di perairan laut Halmahera Selatan (Halsel) tepatnya di Nusaraha.

Ps Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, AKP Ikbal Basahona mengatakan, dari pengamanan zat kimia (CN) sebanyak 50 kilogram tersebut, Polisi langsung menetapkan 2 tersangka beriisial W dan L yang berprofesi sebagai pengusaha.

"Barang bukti dan tersangka diamankan oleh satuan Marnit Bacan dan kini kedua tersangka dan barang bukti 50 Kg CN telah diserahkan di Polres Ternate pada hari Senin lalu, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ikbal kepada sejumlah wartawan Kamis (12/8/2021).

Kata dia, atas perbuatan kedua tersangka dalam menguasai bahan kimia berbahaya, keduanya akan dijerat dengan UU tentang lingkungan hidup.

“Nanti kita lihat sambil berjalan, gelar perkaranya akan dilakukan. Yang pastinya untuk ancaman hukuman di bawah lima tahun,” katanya.

Ikabl menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka mereka beralasan bahan kimia berbahaya tersebut akan digunakan untuk campuran pengelolaan emas,

"Sejauh ini, kasus seperti ini baru pertama kali di temukan di wilayah Malut dan hal tersebut diterima  atas informasi yang diberikan masyarakat," tukasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT