Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Tahap I Kasus Destructive Fishing di Pulau Taliabu

17 Januari 2022
Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi (foto_ist)

TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolariud) Polda Maluku Utara (Malut), melimpahkan berkas tahap I kasus destructive fishing (bahan peledak) di kabupaten Pulau Taliabu.

"Awal tahun ini kita tangani satu perkara kasus penangkapan ikan dengan cara pengeboman di Taliabu. Alhamdulilah berkas sudah tahap I ke jaksa pada 13 Januari 2022 kemarin," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/1/2022).

Lanjutnya, untuk kasus destructive fishing proses tahap satu sedang berjalan sehingga diharapkan tidak ada lagi P19 oleh jaksa ke penyidik agar tahap dua bisa secepatnya dilakukan.

Tahun kemarin, kata Dirpolairud, ada 14 kasus yang telah diselesaikan atau P21, yakni kasus ilegal fishing dan destructive fishing. Padahal dalam DIPA hanya ditargetkan 13 kasus, pihaknya mampu selesaikan 14, sehingga kelebihan 1 kasus dan semuanya sudah dituntaskan.

"Di tahun ini dari target dalam Dipa menurun, yaitu sebanyak 12 kasus, semoga seperti sebelumnya kita dapat selesaikan dan bisa over prestasi lagi seperti tahun kemarin," tutupnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT