TERNATE, OT - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mencatat media sosial facebook masih dominan dijadikan sebagai media melakukan tindak pidana penipuan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, AKBP Alfis Shuaili mengatakan, seiring perkembangan tekhnologi, fenomena kejahatan dikonvensional crime atau tindak pidana umum telah migrasi pada tindak kejahatan cyber crime dengan menggunakan konten media sosial.
"Memang kasus ini sedikit demi sediki terjadi pergeseran, salah satunya media sosial rentan menjadi penipuan tindak pidana dengan menggunakan internet dan sesuai catatan kami, dalam dua bulan terakhir ini sekitar 80 persen laporan, pelaku didominasi wanita," ujar Alfis.
Dia menyebut, data yang tercatat di Krimsus menyebutkan, sebagian besar laporan yang masuk itu tentang orang yang merasa dirugikan dengan perbuatan yang melanggar UU ITE.
"Rata-rata itu laporannya ke pencemaran nama baik dan sebagainya yang dilakukan mengunakan internet," ungkap Alfis kepada wartawan termasuk indotimur.com,, Selasa (8/10/2019).
Alfis memastikan, kasus-kasus ini akan menjadi salah satu perhatian, karena pengguna internet di Maluku Utara mulai merata, dari usia anak-anak hingga orang tua.
Alfis juga berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam mengunakan internet apalagi dalam konten media sosial, agar tidak menjadi korban.
"Tentu trend kejahatan akan berpindah ke situ, maka masyarakat harus cerdas dalam bermedia sosial dan lebih cermat lagi," harapnya.
Dia mengaku sejauh ini tidak kurang dari 29 pengaduan yanf ditangani Krimsus, 10 pengaduan sudah masuk pada tahap proses peyelidikan dan itu rata-rata kasusnya di facebook.
"Rata-rata pengguna medsos melanggar pasal 45 ayat (3) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.(ian)