TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, kembali memeriksa satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja kegiatan operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap adik mantan Wakil Bupati Halmahera Selatan berinisial DH yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran yang berstatus sebagai tersangka.
Selain DH, penyidik juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yang akan dijadwalkan untuk kembali diperiksa.
Mereka yang akan kembali diperiksa oleh penyidik diantaranya, mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar serta mantan Kepala Bagian Umum, Saimah Kasuba.
Lima tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan senilai Rp 4.507.151.500,1 yang sedang diusut Polda Maluku Utara.
Dari anggaran itu, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, kerugian negara dalam dugaan korupsi ini, mencapai Rp 3.474.311.013,-
DH usai diperiksa memilih tidak berkomentar dan meminta wartawan langsung mengkonfirmasi ke pihak Kepolisian.
"Nanti tanya di dalam saja," ucapnya sambil berlalu meninggalkan kantor Ditreskrimsus Polda Malut, pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, ketika di konfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. "Iya, benar ada pemeriksaa hari ini," singkat Michael.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi kegiatan kepala daerah (KDH) dan belanja kegiatan wakil kepala daerah (WKDH) Halmahera Selatan periode Januari hingga Mei 2021 pada Sekretariat Daerah senilai Rp, 4.057.151.000,-
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu, sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana operasional bupati/wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana sebesar Rp, 4 miliar.
Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Halmahera Selatan Sahima Kasuba sebelumnya menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas temuan sementara hasil audit ketaatan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
Sahima Kasuba, salah satu saksi kunci kasus korupsi dana operasional bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan tahun anggaran 2021 senilai Rp, 4 miliar mengaku akan mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab (SPT).
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan atau 60 hari sejak SPT ditandatangani, Sahima Kasuba baru mengambalikan kerugian negara senilai Rp 200 juta.
Padahal, adik kandung mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba tersebut telah menandatangani SPT pada 17 September 2021, artinya, sudah 4 bulan, Sahima Kasuba, tidak lagi mengembalikan kerugian Negara, kendati, dalam SPT itu, Sahima Kasuba menyatakan bersedia menindaklanjuti laporan hasil audit ketaatan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan atas temuan belanja kegiatan operasional kepala daerah (KDH) dan belanja kegiatan operasional wakil kepala daerah (WKDH) periode Januari hingga Mei 2021 pada Sekertariat Daerah senilai Rp, 4.057.151.000,-
(ier)