TERNATE, OT - Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengembangkan kasus dugaan korupsi penggelapan dana asuransi kecelakaan penumpang speedboat rute Ternate-Sofifi.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengaku, penyidik telah mengembagkan laporan dugaan penggelapan dana asuransi tersebut.
"Tim penyidik Ditreskimum telah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana asuransi kecelakaan pada PT. Bima Indah Halmahera (BHI)," kata Kabid Humas, Selasa (7/9/2021) sore tadi.
Menurut Kabid, saat ini sudah dilakukan rangkaian proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, berupa pemeriksaan 8 orang saksi yang terdiri dari 4 orang pihak koperasi, 3 orang pemilik speedboat dan 1 orang dari KPLP.
Adip menjelaskan, asuransi yang dipotong dari pembelian tiket penumpang speedboat itu diduga telah digelapkan agen penjualan tiket PT BIH di Kota Ternate, sehingga pihak motoris merasa dirugikan karena tidak lagi diperbolehkan oleh KPLP untuk mengangkut penumpang rute Sofifi-Ternate.
Sementara pemilik PT. BHI Rustam mengatakan, laporan itu harusnya dialamatkan ke Koperasi Bahtra Semesta, bukan kepada perusahaannya karena pihaknya sebagai angen pembelian tiket memiliki mitra dengan pihak Kopersi tersebut yang harusnya menyetorkan uang asuransi kepada PT. Jasa Raharja. Namun penyetoran hanya dilakukan dua kali.
“Bahkan setoran itu di tahun 2021 sedangkan kami sudah berkerjasama dari bulan September tahun 2019 lalu,” kata Rustam saat dikonfirmasi indotimur.com, Selasa (7/9/202).
Rustam mengaku, penyetoran dua bulan itu yakni Januari dan Februari dengan total Rp 18. 000.000 yang dilakukan oleh Kopersi Bhatra Semesta kepada Jasa Raharja.
“Untuk itu, atas perkara ini kami juga mengambil tindakan melaporkan balik salah satu Kopersi, karena diduga telah melakukan profokasi kepada motoris. Akibatnya sangat berdampak pada usaha kami sebab pemilik motoris merasa tidak lagi ada jaminan asuransi,” katanya.(ier)








