Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Masih Temukan Napi di Lapas Kelasa II A Ternate Jual Narkoba

Diresnarkoba: Kita Akan Minta Keterangan Petugas Lapas
29 Januari 2020
Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono (foto_randy).

TERNATE, OT- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut), masih menemukan Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, menjual dan mengendalikan narkoba di Kota Ternate.

Hal ini terungkap setelah anggota Ditresnarkoba Polda Malut menangkap empat orang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial,  AR alias Ido (26), RD alias Ian (25), JA alias Ipi (27) dan MA alias A (55), pada Senin 27 Januari dan Selasa 28 Januari 2020.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono dalam pres release, Rabu (29/1/2020) menyatakan, tersangka RD alias Ian dan AR alias Ido ditangkap pada 27 Januari 2020 di dalam ruangan jasa pengiriman barang yang terletak di belakang Kedaton Kesultanan Ternate Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara.

Dari tangan kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1 dus hp, 1 sachet plastik sedang warna bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 19,06 gram.

“Sabu yang dijemput pada salah satu jasa pengiriman barang itu merupakan sabu milik salah satu napi dengan inisial RO, penghuni Lapas Kelasa IIA Ternate yang dikirim dari Jakarta,” ungkap Diresnarkoba.

Menurut Setiadi, untuk tersangka AR yang merupakan pegawai kontrak di DPMPTSP Pemprov Malut, adalah kaki tangan dari salah satu napi di Lapas Ternate berinisial RO.

“RO itu adalah napi kasus narkoba, dan dia yang kendalikan sabu dari dalam Lapas baru dijemput oleh AR, karena AR merupakan kaki tangan yang bersangkutan,” terangnya.

Lanjut Ditresnarkoba, RD dan AR memiliki peran masing-masing dalam melakukan trasaksi narkoba, yakni RD yang jemput barang di jasa pengiriman dan AR yang membagi barang untuk diedarkan sesuai permintaan. 

“Cara edar sabu juga terbilang sangat berbeda, karena menggunakan sistem lempar pada lokasi yang sudah dijanjikan dan uang dikirim melalui ke rekening. Jadi pembeli komunikasi dengan RO (Napi-red) kemudian RO menelepon mereka untuk dilempar ke lokasi yang ditentukan, sementara uang langsung di transfer ke rekening RO,” ujarnya.

Untuk membongkar sabu jaringan Lapas, lanjut Setiadi, pihaknya akan meminta keterangan terhadap beberapa petugas sipir di Lapas terutama yang melaksanakan tugas.

“Mereka akan kita mintai keterangan terkait dengan hp yang lolos ke dalam, karena RO ini melakukan komonikasi dengan orang di luar melalui hp," katanya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT